TRIBUN-BALI.COM - Operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri turut menyeret Kapolres Kediri AKBP ER.
OTT kasus pungutan liar (pungli) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kediri terbongkar.
Penangkapan Kapolres Kediri berawal dari tertangkapnya lima calo, yaitu Har (36), Bud (43), Dwi (30), Alex (40), Yud (34) pada Sabtu (18/8/2018) dan seorang PNS berinisial An.
Kasus tersebut terbongkar setelah ada laporan dari warga tentang adanya dugaan pungli SIM di Satpas Polres Kediri.
Apalagi berdasarkan informasi, para pemohon SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah yang bervariasi.
Yaitu, antara Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu per orang, tergantung jenis SIM.
Sementara itu, melansir Tribunnews.com, dari hasil tersebut, Rp 300 ribu disetorkan kepada An dan dikumpulkan oleh An.
Uang tersebut dikumpulkan An kepada oknum personel Polres Kediri berinsial Bripka IK.
Bripka IK lantas mengumpulkan uang dan diduga menyetorkannya setiap minggu ke kapolres sebanyak Rp 40-50 juta.
Uang tersebut diduga juga disetorkan ke kasat lantas Rp 10-15 juta.
Selain itu, Baur SIm dan KRI diduga memperoleh setoran Rp 2-3 juta per minggu.
Sementara itu, Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, AKBP ER terbukti terlibat dalam dugaan pungli SIM.
"Iya benar terbukti, Kapolres (AKBP ER) diproses pelanggaran profesi dan etik. Saat ini akan kita proses lanjut untuk pelanggaran profesi," katanya dikutip dari Tribunnews.com.
Menurutnya, AKBP ER terancam sanksi dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (*)