Buka Pintu Hotel, Petugas Temukan Dua Wanita Muda Sedang Berkencan, Bahas 'Pelayanan' Via WhatsApp

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Foto tak terkait berita.

TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Joko Santoso (25) warga Bancar, Tuban ditangkap polisi di sebuah kos Surabaya Selatan karena telibat kasus perdagangan orang (TPPO).

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Agung Widoyo mengatakan, penangkapan tersebut setelah pihaknya mengamankan dua wanita yang sedang berkencan di sebuah hotel di Surabaya Pusat.

Dari sanalah polisi mengintai bisnis tawaran wanita yang dilakukan tersangka Joko.

Baca: Pria 23 Tahun Minta 6 Mahasiswi Pose Tanpa Busana Saat Video Call Lalu Disebar di WhatsApp dan Line

Terkuak, pria yang bekerja sebagai pelayan cafe di sebuah mal ini memanfaatkan pekerjaannya, berdalih mengajak korban untuk bekerja.

"Tersangka ini memanfaatkan tawaran 'kerja' kepada korbannya. Ada 15 perempuan yang siap untuk kemudian dikomunikasikan dengan pelanggannya," kata Agung Widoyoko, Kamis (6/12/2018).

Joko Santoso (25) warga Bancar, Tuban yang tawarkan 15 perempuan untuk berkencan dengan tarif Rp 3 juta. (tribun jatim/nurika anisa)

Diam-diam, ia menawarkan perempuan tersebut kepada orang-orang yang sudah ia kenal.

Baca: Bali Berpotensi Diguncang Gempa 7,4 SR, ACT Sebut Daerah di Bali Selatan Rawan Terjadi Likuifaksi

Setelah tersangka dan pria hidung belang itu setuju mereka kemudian membahas pelayanan melalui pesan singkat WhatsApp.

Tersangka, dilanjutkan Agung, mengirim foto perempuan tersebut dan mematok tarif layanan Rp 3 juta kepada pelanggannya.

Setelah bukti transfer diterima, Joko menyuruh perempuan-perempuan yang dipilih untuk bertemu di sebuah hotel.

Baca: Pasukan Khusus yang Buru Egianus Kogoya Miliki Skill Tempur Khusus, Mampu Jalan Kaki Ratusan Kilo

"Sebagai tanda, pelanggan diminta transfer kepada rekening tersangka. Dia (tersangka) mengambil untung Rp 500 ribu," kata Agung.

Satu Mahasiswi

Diantara 15 perempuan itu, satu diantaranya masih berstatus mahasiswi di Surabaya.

"Iya (mahasiswi) untuk kampusnya itu dampaknya panjang," kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Widoyoko, Kamis (6/12/2018).

Baca: Ini Kesalahan-kesalahan Dalam Merawat Wajah yang Sering Kita Acuhkan

Joko mengaku bisnis itu dilakukannya selama satu tahun dengan menawarkan sebanyak 15 perempuan.

Korban ditawarkan kepada pria hidung belang yang diakuinya kebanyakan pengusaha kecil.

Tersangka tanpa segan menawarkan dan menunjukan foto-foto korban kepada pelanggannya untuk kemudian bertemu ke hotel setelah pembayaran service.

Bisnis tersebut diakui Joko, menambah uang bulanan selain gaji sebagai pelayan cafe untuk memenuhi kebutuhannya di Surabaya.

"Orang yang sudah kenal sering mampir ke tempat kerja saya. Dapat bagian paling banyak Rp 500 ribu sekali (kencan) sisanya buat dia (perempuan), uangnya buat bayar kos, kebutuhan harian," kata Agung. (*)

2 Remaja Pria dan 3 Perempuan Kepergok di Satu Kamar Kos

Sementara itu, dugaan tindakan asusila juga terjadi Pamekasan.

Dua pria dan tiga perempuan kepergok berada dalam satu kamar kos di Jl Bonorogo, Kelurahan Lawangan Daja, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Mereka pun terpaksa diamankan petugas Satpol PP Pamekasan, Jumat (7/12/2018).

Kelima orang itu, yakni Fathur Rosi (19), warga Dusun Bringin, Desa Angsanan, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Albab (18), warga Palengaan Pamekasan. Ummidah (34), TR (16) dan Sitti (18).

Ketiga perempuan ini warga Dusun Trebung, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Sampang.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Hasanorrahman mengatakan, saat digerebek, mereka masih berbaju lengkap dan tidak melakukan sesuatu yang melanggar.

Namun, dari kelimanya, hanya satu yang menunjukkan KTP dan itupun sudah mati.

Sedang keempatnya tidak ada dengan alasan, lupa tidak membawa dan tertinggal di rumah.

“Ada di antara mereka mengaku sudah menikah, namun tidak dapat menunjukkan bukti. Sehingga apapun alasannya, mereka kami amankan untuk kami mintai keterangan,” ujar Mohammad Hasanorrahman.

Dikatakannya, rumah kos ini sudah berulang kali melakukan pelanggaran dengan menerima tamu pria dan wanita dalam satu kamar kos.

Pemilik rumah kos rencananya akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.

Jika suatu saat nanti, ditemukan lagi tamu bukan muhrim berada dalam satu kamar kos, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak.

Selain meminta keterangan pada lima orang tersebut, Satpol PP Pameaksan juga memanggil orang tua mereka dan aparat desa yang bersangkutan.

Mereka akan diminta membuat surat pernyataan, tidak mengulangi lagi perbuatannya, berada dalam satu kamar bukan muhrimnya.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan patroli terhadap sejumlah rumah kos dan hotel di Pamekasan ini,” pungkas Hasanorrahman.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Tuban Tawarkan 15 Perempuan pada Pengunjung Cafe Surabaya, Sekali Kencan Tarifnya Rp 3 Juta

Berita Terkini