Tak Kantongi IMB, Bangunan di Jalan Kresek Denpasar Disegel Satpol PP
Tim gabungan melakukan penyegelan bangunan Klenteng di Jalan Kresek, Sesetan, Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim gabungan dari unsur kejaksaan, kepolisian, tentara, Satpol PP Kota Denpasar, Camat Denpasar Selatan, dan pihak Kelurahan Sesetan melakukan penyegelan bangunan Klenteng di Jalan Kresek, Sesetan, Denpasar.
Penyegelan ini dilaksanakan, Senin (10/12/2018) siang.
Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman mengatakan pembangunan Klenteng ini telah dimulai sejak enam bulan lalu.
Namun dikarenakan tak memiliki IMB, maka pihaknya melakukan pemanggilan.
Akan tetapi pemanggilan ini tak digubris oleh pengelola yang bernama A. Kau, bahkan hingga SP 3.
"SP 1, 2, 3 tidak diindahkan. Kami sebagai penegak Perda, karena dia tidak tunduk dengan Perda maka kami lakukan penyegelan sementara. Kalau tak ada IMB otomatis semua izin lain pasti tidak punya. IMB dasarnya peruntukannya untuk apa. Dia tidak pernah ngajuin izin," kata Poniman di lokasi penyegelan.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menambahkan, dengan tidak adanya IMB pihak pengelola telah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang bangunan gedung.
"Ini penyegelan sementara. Jika selama penyegelan masih ada yang kerja ataupun melakukan perusakan terhadap gembok maupun segel, maka ranahnya pidana bukan ranah kami. Akan kami lanjutkan ke pihak berwajib," kata Sayoga.
Ia berharap pengelola segera melakukan pengurusan izin.
Sayoga menambahkan, dari sejak awal penggalian pondasi telah mendapat pengaduan dari masyarakat.
"Kita upaya pemanggilan tapi pihak pengelola atau pemilik banyak alasan. Bilang masih di luar negeri, masih di luar kota, sampai peringatan tertulis juga tidak dihadiri," imbuh Sayoga.
Surat panggilan telah dilayangkan ke pengelola tanggal 12 September 2018 hingga sampai pada SP 3 tanggal 3 Desember 2018.
Pihaknya saat ini hanya menjalankan tugas untuk melakukan penegakan Perda bukan untuk tujuan lain.
Jika nantinya tempat itu memang dipergunakan untuk tempat ibadah, ia mengatakan itu urusan nanti.
Oleh sebab itu, ia meminta untuk segera melakukan pengurusan IMB.
Segel ini baru akan dibuka jika pengelola telah melengkapi semua ketentuan yang ada.
Sementara itu, pengelola, A. Kau, menerima penyegelan tersebut tanpa ada perlawanan. (*)