Kajian Akademis Rampung, DPRD Bali Siapkan Perda Sistem Pertanian Organik

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta (kiri) menyerahkan hasil kajian akademis mengenai Raperda tentang Sistem Pertanian Organik ke Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Bagus Alit Putra pada rapat paripurna internal, Senin (6/5/2019).

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisiatif membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pertanian Organik.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bali telah selesai melakukan kajian akademis mengenai Perda tersebut dan telah diumumkan melalui rapat paripurna internal pada Senin (6/5/2019). Naskahnya pun telah diserahkan ke pimpinan DPRD Bali.

Segenap anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna internal itu menyetujui Raperda tersebut menjadi salah satu kebijakan atas inisiatif dewan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta mengatakan, disusunnya Perda mengenai Sistem Pertanian Organik sebagai salah satu upaya mewujudkan Bali yang hijau.

Menurut dia, selama ini Bali kerap dikeluhkan oleh wisatawan lantaran banyaknya sampah anorganik.

Dengan Perda Sistem Pertanian Organik ini, diharapkan nantinya mampu mengubah sudut pandang wisatawan bahwa Bali masih menjadi pulau yang hijau dan organik.

"Kalau dulu kan kita punya pupuk organik seperti kompos. Kemudian kita juga punya varietas-varietas unggul. Seperti dulu padi lokal Bali itu luar biasa itu. Nah setelah ada sistem dari petani yang menggunakan teknologi yang lebih dan dengan menghasilkan yang lebih cepat ini varietas-varietas kita hilang semua," kata dia.

Selain sebagai upaya untuk menekan biaya produksi pertanian, nantinya Perda ini juga akan berupaya mendorong petani agar lebih cepat mencapai kesejahteraan.

Selama ini, harga produk pertanian organik dinilai selalu lebih mahal dibandingkan dengan yang anorganik.

"Kita akan serahkan bagaimana pengelolaan nanti itu, karena di dalam Raperda ini kita masukkan semua kelembagaan. Ada lembaga yang mengatur baik itu terkait dengan awal dia berproduksi, awal dia menggunakan sistem ini sampai akhirnya dia mempunyai pasca panen," terangnya.

Dalam Raperda tentang Sistem Pertanian Organik ini juga direncanakan adanya pemberian insentif bagi para petani yang bersedia menerapkan pertanian organik. (*)

Berita Terkini