TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Villa bodong yang langgar aturan di Karangasem makin marak beroperasi.
Vila bodong ini belum kantongi izin operasional, & menyalahi aturan sesuai Rncana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Seperti di Sangkan Gunung Keecamatan Sidemem dan Kecamatan Abang.
Kepala Satpol PP Karangasem, I Wayan Sutapa menjelaskan, vila bodong di Karangasem terus naik setiap tahunnya.
Data Satpol PP, vila bodong di Karangasem yang terdata sekitar 96 unit. Terbanyak di Bunutan & Purwakerti Kecamatan Abang, serta Desa Sangkan Gunung Kecamatan Sidemen.
"Vila bodong sudah kita pantau. Ada villa yang tak miliki izin operasi, pemanfaatan ruang, hingga meenyalahi aturan karena menyerobot sebadan sungai. Seperti villa yang baru dibangun di Desa Sangkan Gunung," ungkap I Wayan Sutapa, Kmis (2/1/2020) pagi.
• Tarif Retribusi Objek Wisata di Bangli Naik Mendadak, Asita Mengaku Alami Kerugian
• Limbah dan Sampah di ABG Gilimanuk Dikeluhkan Warga
Ditambahkan, Satpol PP Kaarangasem telah memberi teguran 1, 2, dan 3 ke beberapa vila bodong agar sgera urus izin.
Jika seandainya tak diindahkan, pihaknya akan mngambil tindakan tegas sesuai peraturan daerah.
"Kita beri waktu untuk segera urus izin & lengkapi persyaratannya,"imbuh Sutapa.
Sebelum menindak vila bodong, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait lebih dulu.
Seperti Dinas PUPR Karangasem memiliki wewenang terkait RTRW.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM - PTSP) Karangasem memiliki wewenang mengurusi segera perizinan.
• Keluarga Nunas Baos Sebelum Jenazah Sulendra Ditemukan, Mengapung Tak Beryawa Dekat Posisi Terjatuh
• Buriram Makin Serius Transfer Pemain Bali United Spaso, Manajemen Incar 2 Pemain Pengganti
"Untuk vila yang di Sangkan Gunung kita sudah layangkan teguran 3 kali. Sekarang pembangunannya sudah dihentikan untuk sementara karena telah melanggar aturan," tambah Sutapa, mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Damkar serta staff ahli Pemda.
Satpol PP meminta agar DPM - PTSP Karangasem segera jemput bola, sehingga pemilik dapat segera mengurus izin.
Wayan Sutapa berjanji akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas PUPR dan DPM - PTSP Karangasem.
Harapannya agar vila yang tak berizin bisa membayar pajak.
Pihaknya berharap, melalui temuan ini diharapkan Pendapatn Asli Daerah (PAD) Karangasem meningkat.
Mengingat pendapatan asli daerah mengalami penurun drastis. Pendapatan pajak villa tak sebanding dengan jumlah vila di Karangasem. Villa yang ada kebanyakaan tak dilaporkan ke pemda.
Sebelumnya, DPRD Karangasem juga mendorong Badan Keuangan dan Pengelolaan Asset Daerah (BKPAD) serta Dinas Penanaman Modal & Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk segera memunguti pajak dan membuatkan izin.
• Ayah & Ibu di Tabanan Histeris Melihat Jasad Anaknya, Ini Kronologi Siswa Tenggelam di Yeh Panahan
Tujuannya untuk mengenjot pendapatan daerah.
Dewan minta ekskutif segera melakukan pendataan jumlah vila di Karangasem, serta memetakan mana berizin dan tidak.
Banyaknya vila yang tidak berizin menjadi penyebab utama merosotnya PAD.
DPRD meminta eksekutif menindak vila yang belum ada izin karena sudah merugikan pemerintah daerah.