Dinsos Bali Tunggu Data Nama dan Alamat Penerima PBI BPJS Kesehatan dari Pemerintah Kota/Kabupaten

Penulis: Wema Satya Dinata
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra. Dinsos Bali Tunggu Data Nama dan Alamat Penerima PBI BPJS Kesehatan dari Pemerintah Kota/Kabupaten

Dinsos Bali Tunggu Data Nama dan Alamat Penerima PBI BPJS Kesehatan dari Pemerintah Kota/Kabupaten

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Sosial Provinsi Bali saat ini sedang menunggu data by name by address (nama dan alamat) masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari kabupaten/kota se Bali.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan data itu diminta karena ada sharing dana PBI antara  provinsi dan kabupaten/kota se Bali.

Ia menjelaskan, setelah data diterima dari kabupaten, dan provinsi mendapat tembusannya, kemudian data harus dicocokkan dengan data yang diserahkan ke Dinas Kesehatan Provinsi.

Sebelumnya, pihaknya juga sudah melaksanakan rapat di Dinas Kesehatan yang dihadiri Dinas Sosial kabupaten se Bali, dan ditegaskan agar sesegera mungkin menyerahkan data yang valid.

Saat itu juga ditanyakan alasan penonaktifan puluhan ribu PBI BPJS Kesehatan tahun 2020.

“Penonaktifan PBI itu bukan kewenangan provinsi. Kami disini hanya mengumpulkan dan mengkoordinasikan datanya. Datanya ada di kabupaten sesuai BNBA (by name by address),” kata Dewa Mahendra di Denpasar, Bali, Kamis (23/1/2020).

Selanjutnya data itu harus disinergikan dengan BPJS Kesehatan supaya tidak ada data yang dobel.

Data yang ada di kabupaten didapat secara bertahap melalui camat, desa, dusun.

Di setiap kecamatan juga ada Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK). 

“Kita masih menunggu itu. Saya juga sudah bersurat. Tanggal 31 Januari mereka akan dikumpulkan dengan membawa data itu,” ujarnya.

Sebenarnya pihak kabupaten/kota sudah ditugaskan sejak dulu untuk membuat data tersebut.

Disamping itu, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga harus sering di-update untuk mendapatkan data yang valid.

“Semakin bagus DTKS-nya, bisa untuk menambah PBI Pusat. Karena Pusat memberi bantuan juga berdasarkan plafon anggaran,” terangnya.

Sehingga yang tahu persis datanya adalah labupaten/kota.

Secara aturan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) tidak ada kewenangan dari provinsi untuk turun mengecek siapa yang berhak mendapat PBI, karena yang mempunyai wilayah adalah kabupaten/kota.

(*)

Berita Terkini