Sponsored Content

BPJS Kesehatan Klungkung Klarifikasi Tunggakan Klaim di RSUD Klungkung, Sarankan Mekanisme SCF

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan

TRIBUN-BALI.COM - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Klungkung kembali keluhkan keterlambatan pembayaran Klaim Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Melalui media, minggu (02/02/2020), Direktur RSUD Klungkung, I Nyoman Kesuma menyampaikan bahwa akibat keterlambatan pembayaran klaim berbuntut kepada kekurangan dana RSUD sehingga tidak mampu membayar Jaspel pegawainya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak menyampaikan klarifikasi terkait dengan keterlambatan tersebut.

“Keterlambatan pembayaran klaim ini memang sedang terjadi se-nasional, agar dapat diketahui bersama memang dana dari pusat turun ke daerah secara bertahap, permasalahan ini pun menjadi perhatian pemerintah untuk dapat dicarikan solusi, sementara itu di daerah sendiri, BPJS Kesehatan Cabang Klungkung sudah sempat menawarkan solusi kepada semua rumah sakit untuk menggunakan mekanisme SCF, “ ungkap Endang.

BPJS Kesehatan Cabang Klungkung sebelumnya telah tegas menyosialisasikan langkah-langkah terhadap kemungkinan keterlambatan pembayaran klaim dengan memberikan solusi pemanfaatan metode SCF (Supply Chain Financing).

SCF ini merupakan proses dana talangan di mana bank akan menanggulangi pembayaran klaim JKN-KIS terlebih dahulu kepada rumah sakit sesuai dengan piutang klaim RS terhadap BPJS Kesehatan.

SCF ini bertujuan untuk membantu melancarkan cash flow dan pelayanan kesehatan di rumah sakit bagi peserta JKN-KIS.

Untuk wilayah Bali, terdapat Bank BPD Bali, Bank BNI, Mandiri, Bukopin, Permata yang telah siap melaksanakan SCF.

Sudah banyak rumah sakit yang memanfaatkan mekanisme ini sehingga mereka tidak mengalami kendala dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS.

“Kami juga sudah sampaikan apabila rumah sakit ingin memanfaatkan mekanisme SCF ini, kami sangat siap untuk membantu penyiapan administrasinya sesuai dengan dibutuhkan."

"Sudah banyak rumah sakit pemerintah yang memanfaatkan mekanisme ini, buktinya pelayanan kepada masyarakat khususnya peserta JKN-KIS di rumah sakit lain lancar-lancar saja,” lanjut Endang.

Sementara itu, mengenai proses administrasi klaim di rumah sakit, Endang menyampaikan saat ini prosesnya sudah sangan simpel karena semuanya telah berbasis online, sehingga tidak akan terjadi kendala dengan proses tersebut, asalkan pihak rumah sakit dapat melaksanakan ketentuan yang berlaku secara tertib.

“Semua proses tersebut telah dilakukan dengan mekanisme online dan telah melalui berbagai proses ketat untuk memastikan kelayakan klaim tersebut dari verifikasi dan penandatanganan berita acara, kondisi saat ini secara nasional sudah diketahui oleh fasilitas kesehatan."

"Kita berharap fasilitas kesehatan bisa memanfaatkan solusi yang ada saat ini sehingga pelayanan kepada peserta JKN-KIS tetap dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang kita harapkan bersama”,” tutup Endang. (*)

Berita Terkini