TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Bali Arya Wedakarna dilaporkan ke pihak berwajib atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial PTMD (21).
Padahal, laporan kasus dirinya terkait Raja Majapahit belum selesai.
Kuasa Hukum korban, Agung Sanjaya Dwijaksara, SH Minggu (8/3/2020) malam ini ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Terpadu Reskrimum Polda Bali.
• Pendaki Gus Andyka Disebut Duduki Batu Keramat Sebelum Tewas di Jurang Gunung Batur
• Nyoman Ramadika Dibuntuti Sekelompok Pemotor Lalu Ditabrak dan Dianiaya, Padahal Tak Saling Kenal
Keluarga korban merasa keberatan atas perlakuan AWK.
"Penganiayaan terjadi di lingkungan Universitas Mahendradatta pada Kamis (5/3/2020)," kata Agung kepada wartawan.
Ia menerangkan penganiayaan dilakukan AWK lantaran tidak terima tas miliknya dijatuhkan oleh pemuda tersebut saat berada di lingkungan kampus yang berlokasi di Peguyangan, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali itu.
• Siswi SMP yang Habisi Bocah 5 Tahun: Besok Aku Akan Mencoba Tertawa Melihat Ayahku Meninggal
• Siswi SMP yang Habisi Bocah 5 Tahun: Besok Aku Akan Mencoba Tertawa Melihat Ayahku Meninggal
Melihat hal tersebut, AWK langsung naik pitam lalu memukul korban tepat pada wajah korban, bahkan AWK juga dikatakan mencekik leher korban.
"Usai kejadian tersebut, klien mengalami luka pada bagian pelipis hingga memar, lehernya juga dicekik. Malam ini rencana akan divisum langsung," jelas Agung Sanjaya.
Akibat penganiayaan tersebut keluarga korban tidak terima dan melaporkan ke Polda Bali.
• Pengantin Wanita Menangis Sehari Setelah Menikah, Ternyata Suami Sesama Jenis
• Artis Cantik Ririn Ekawati Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Hingga berita ini diturunkan, Tribun Bali masih berusaha mengonfirmasi Wedakarna.(*)