TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satuan Polisi Airud Polres Jembrana berhasil mengamankan sebuah kapal tanpa dokumen di perairan Selat Bali.
Tepatnya di pada posisi kordinat S.8.23’17.2356. E. 114. 33”36.036’.
Kapal tanpa dokumen itu diketahui berasal dari Gresik, Jawa Timur, yang merupakan kapal penangkapan ikan.
Kasatpolairud Polres Jembrana, IPTU Eddy Waluyo menyatakan, kapal yang diamankan di perairan Selat Bali itu merupakan kapal ikan dengan nama lambung Kapal Mulya Bahari.
• Juventus Vs Inter Milan, Conte Sebut Level Bianconeri Berada di Atas Tim Lain
• Imbas Virus Corona, 15 Kapal Pesiar Batalkan Kunjungan ke Bali
• Cara Mendapatkan Hati Cowok atau Cewek Berdasarkan Zodiak
Kapal disandarkan melalui kerjasama dengan Dinas Kesyahbandaran PPN Pengambengan, Rabu (29/1/2020) lalu.
"Ya dalam kegiatan patroli yang kami lakukan, akhirnya kami dapat amankan sebuah kapal ikan, dimana muatannya sudah kosong. Kapal dalam pemeriksaan tidak dilengkapi dokumen yang sah," ucapnya Senin (9/3/2020) saat dihubungi wartawan.
Eddy menjelaskan, dalam kegiatan patroli gabungan, pihaknya menggunakan kapal polisi XI-1016. Berdasarkan kegiatan patroli, dicurigai kapal Mulya Bahari dengan nahkoda Icuk Sugiarto (33) dari Gresik Jawa Timur dengan ABK 30 orang akhirnya diperiksa.
Dari pemeriksaan nahkoda yang berlayar tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB ), Surat Laik Operasi (SLO), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Sertifikat Pengawakan Kapal yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
"Nahkoda kapal dijerat Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Pasal 323 yo pasal 219 ayat (1)," bebernya. (*).