TRIBUN-BALI.COM, MALANG - Pemkot Malang sudah siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Malang.
Pemkot sudah mengajukan draft pengajuan PSBB pada Selasa (14/4/2020) lalu.
Saat ini Pemkot komunikasi lebih intens dengan Gubernur Jawa Timur.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, bahwa koordinasi, konsultasi dan komunikasi perlu dilakukan dalam pengajuan PSBB.
Agar nantinya, ada kesiapan suatu daerah, sebelum PSBB ini diterapkan.
"Seperti Bandung, itu koordinasinya juga dengan Gubernur. Jadi komunikasi ini juga melibatkan Sekretaris Daerah Kota Malang dan Bakorwil III di Kota Malang," ucap Sutiaji, Kamis (16/4/2020).
Sutiaji menambahkan, bahwa persiapan demi persiapan telah dia lakukan sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
Alasan dasar Kota Malang mengajukan PSBB ialah jumlah ODR (Orang Dalam Risiko) dan ODP (Orang Dalam Pemantauan) di Kota Malang terus merangkak naik.
Belum lagi, kata Sutiaji, penyebaran PDP (Pasien Dalam Pengawasan) di Kota Malang yang positif cukup merata di setiap kecamatan.
"PDP positif Covid-19 di Kota Malang ada 8, 3 di antaranya tenaga kesehatan dan 5 lainnya masyarakat. Penyebarannya ini yang cukup mereta dan tidak di satu titik," ucapnya.
Selain itu, Pemkot Malang kini juga telah menyiapkan tempat isolasi dan karantina bagi orang-orang yang akan datang ke Kota Malang, khususnya pemudik.
Kemudian, juga telah menyiapkan sejumlah rumah sakit rujukan bagi pasien Covid-19 termasuk rumah sakit umum daerah Kota Malang (RSUD).
Persiapan itulah yang menjadi bekal Sutiaji dalam menerapkan PSBB jika pengajuannya telah diterima.
"Anggaran juga sudah kami siapkan senilai Rp 83,9 miliar untuk penanganan Covid-19. Karena yang melatari ini penyebaran, kesiapan dan transmisi lokal," tandasnya. (*)