TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - 465 warga yang tinggal di Bali dan hendak pulang ke Jawa, diminta putar balik oleh Satlantas Polres Jembrana.
Putar balik ini, menyusul terbitnya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Lagi, petugas kembali memerintahkan warga putar balik pada Sabtu (25/4/2020) kemarin.
Hingga Minggu pagi tadi, sudah tercatat 473 orang diminta kembali karena aturan tersebut.
Kasatlantas Polres Jembrana IPTU Shinta Ayu Pramesti mengatakan, larangan mudik mulai diterapkan Jumat (24/4/2020) siang.
Sejumlah kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat yang hendak keluar Bali untuk mudik diminta kembali.
Penyegatan dilakukan pihaknya di sepanjang Jalan Denpasar-Gilimanuk.
Putar balik ini, diakuinya sudah sesuai dengan peraturan menteri, dan hanya untuk daerah yang memang sedang menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
"Untuk sampai kemarin ada lima motor, satu unit mobil dan ada 8 orang yang kami minta kembali," ucapnya, Minggu (26/4/2020).
Shinta menjelaskan, penerapan putar balik ini hanya berlaku kepada warga yang hendak menuju ke daerah yang menerapkan PSBB.
Sementara daerah yang menerapkan PSBB, diantaranya Provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Barat.
Sedangkan kabupaten atau kota, yang sudah menerapkan PSBB adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi.
"Jadi yang akan menuju ke lokasi tersebut kami seleksi dan kami minta untuk putar balik," jelasnya.
Bahkan, di wilayah hukum Polres Jembrana, sambungnya, didirikan tiga posko pengamanan mulai dari Pekutatan hingga Negara.
Tiga titik itu mulai perbatasan Jembrana dengan Kabupaten Tabanan, yakni dari Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, kemudian Terminal Umum Negara Baru dan Terminal Kargo Gilimanuk, Kecamatan Melaya, untuk menghadang laju pemudik.
"Jadi ada tiga titik kami mencegat, memeriksa dan menyuruh putar balik. Jadi kami seleksi, ketika ke tujuan PSBB akan kami larang untuk menyebrang," bebernya.
Shinta menambahkan, pos yang dibangun dan dijaga petugas gabungan ini merupakan pos pengamanan dan pencegatan.
Kegiatannya melarang masyarakat yang akan menyeberang ke Pulau Jawa, kecuali sembako.
Beberapa pemudik yang sudah terlanjur melintas, langsung dipulangkan oleh petugas.
Sedangkan yang dari Jawa ke Bali, merupakan kewenangan dari Satlantas Banyuwangi.
(*)