TRIBUN-BALI.COM, AMBON - Satu orang dalam pemantauan (ODP) akhirnya dinyatakan positif Covid-19.
Pasien tersebut berasal dari Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku dan meninggal di RSUD dr Haulussy Ambon pada 7 Mei 2020 .
Pasien tersebut tak dimakamkan sesuai dengan prosedur pasien positif Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Meykal Pontoh mengatakan, pasien berinisial DAS ini dirawat di RSUD Haulussy Ambon karena menderita sakit ginjal.
“Korban saat itu masuk rumah sakit pada 22 April lalu dengan gejala utama gagal ginjal, saat itu hasil rapid test korban juga negatif,” kata Pontoh di Kantor Gubernur Maluku, Senin (11/5/2020).
Saat itu, tim medis dari rumah sakit mengambil sampel cairan tenggorokan pasien karena suami korban pernah bepergian ke daerah zona merah Covid-19.
Sampel cairan tenggorokan itu dikirimkan ke Balitbangkes Jakarta untuk diuji.
Menurut Pontoh, pasien yang meninggal pada 7 Mei 2020 itu langsung dibawa keluarga ke Seram Bagian Barat untuk dimakamkan.
Namun, lima hari setelah dimakamkan, hasil tes swab pasien tersebut keluar.
“Jadi lima hari setelah korban dimakamkan pihak keluarga baru hasil swab-nya keluar positif,” kata Pontoh.
Pontoh mengaku, selama korban dirawat di RSUD Ambon hingga dimakamkan, penanganan tim medis terhadapnya tak sesuai protokol Covid-19.
“Proses pemakaman korban tidak sesuai protokol Covid-19 itu karena hasil swab baru keluar setelah lima hari korban dimakamkan. Ini kecolongan namanya,” katanya.
Pontoh menyebutkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku akan melakukan rapid test terhadap petugas medis di RSUD Ambon.
Selain itu, rapid test juga akan dilakukan terhadap keluarga dan orang terdekat korban yang menghadiri pemakaman.
Sejauh ini, sebanyak 100 tenaga medis di RSUD Haulussy Ambon telah menjalani rapid test virus corona baru.