Corona di Bali

Pekerja Bali yang Dirumahkan Capai 69.567 Orang, PHK 2.485 Orang

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara
Editor: Aloisius H Manggol
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PHK

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Jumlah pekerja sektor formal di Bali yang dirumahkan dan di PHK akibat pandemi covid 19 terus bertambah.

Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, jumlah tenaga kerja formal yang dirumahkan per 18 Mei 2020 sebanyak 69.567 orang. Sedangkan yang di PHK sebanyak 2.485 orang.

"Itu data terbaru yang kami rekap dari hasil pendataan dari Dinas Tenaga Kerja di masing-masing kabupaten kota di Bali," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (18/5/2020).

Arda menjelaskan, perusahaan yang paling banyak merumahkan dan atau mem-PHK karyawan adalah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Badung, kedua perusahaan di Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.

Pemerintah provinsi Bali, kata dia, hingga kini belum mempunyai program ataupun rencana untuk pekerja bali yang dirumahkan atau di PHK. "Semua sedang digodok sesuai dengan anggaran yang ada," kata Arda.

Namun demikian, ia mengatakan untuk program pemerintah pusat terkait pekerja yang dirumahkan dan di PHK ini baru sebatas program kartu pra kerja dari Kemenko Perekonomian.(*)

Berita Terkini