TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Jumlah pekerja sektor formal yang dirumahkan dan di PHK di Bali terus bertambah. Hingga Senin (25/5/2020), berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, jumlah pekerja formal Bali yang dirumahkan sebanyak 71.313 orang. Sedangkan, yang di PHK sebanyak 2.570 orang
"Itu data terbaru yang kami rekap dari hasil pendataan dari Dinas Tenaga Kerja di masing-masing kabupaten kota di Bali," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (25/5/2020)
Arda menjelaskan, perusahaan yang paling banyak merumahkan dan atau mem-PHK karyawan masih paling banyak dari perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Badung, kedua perusahaan di Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar
Pemerintah provinsi Bali, kata dia, hingga kini belum mempunyai program ataupun rencana untuk pekerja bali yang dirumahkan atau di PHK. "Semua sedang digodok sesuai dengan anggaran yang ada," kata Arda
Namun demikian, ia mengatakan untuk program pemerintah pusat terkait pekerja yang dirumahkan dan di PHK ini baru sebatas program kartu pra kerja dari Kemenko Perekonomian
Sedangkan, untuk sektor Informal, Pemprov Bali melalui Dinas Koperasi dan UKM telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 43.880.000.000 untuk stimulus kepada 4.004 koperasi di Bali.
Stimulus koperasi ini merupakan kebijakan dari Gubernur Bali Wayan Koster sebagai salah satu bagian dari skema ekonomi dalam penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Sebanyak 4.004 koperasi di Bali sebagai Penerima Bantuan Stimulus Usaha (PBSU) ini terdiri dari 192 binaan provinsi dan 3.812 binaan kabupaten/kota.(*)