TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Setelah Lion Air, maskapai Citilink memberitahukan juga kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan untuk memperhatikan syarat dan ketentuan yang ada, terutama terkait dokumen perjalanan yang berlaku.
"Penumpang diimbau untuk memastikan berkas dan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan di masing-masing daerah asal dan tujuan sudah terpenuhi," kata Direktur Utama Citilink Juliandra dalam keterangan tertulis , Minggu (31/05/2020).
• Citilink Imbau Calon Penumpang Perhatikan Ketentuan Perjalanan di Daerah Tujuan
Dokumen yang dibutuhkan di antaranya adalah surat keterangan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku selama 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 3 hari. Selain itu juga surat tugas dari kantor maupun instansi terkait serta surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen penunjang lainnya.
• Citilink Siapkan Prosedur New Normal untuk Penerbangan Mulai 1 Juni
Khusus untuk penerbangan tanggal 1 Juni sampai 7 Juni 2020, Citilink tetap mengikuti ketentuan pemerintah yang tercakup dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 5 Tahun 2020 dan juga Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 37 Tahun 2020.
Dalam ketentuan tersebut, calon penumpang diwajibkan menunjukkan kelengkapan dokumen yang asli pada saat melakukan check-in.
Untuk informasi dan persyaratan lebih lengkap mengenai ketentuan perjalanan di daerah lainnya, calon penumpang bisa mengakses laman resmi Pemda setempat atas daerah yang dituju sebelum melakukan keberangkatan.
Sebagai contoh bagi calon penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta, maka calon penumpang diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta yang dapat diperoleh melalui laman resmi http://corona.jakarta.go.id, dan bagi yang akan memasuki wilayah Bali, maka calon penumpang diwajibkan untuk mengisi data diri dengan mengakses pada laman resmi https://cekdiri.baliprov.go.id/.
Dalam menjalankan operasional penerbangan, Citilink sudah memberlakukan protokol kesehatan di seluruh lini operasionalnya. (*)
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul, Mulai 1 Juni, penumpang Citilink wajib sertakan surat keterangan bebas corona, https://industri.kontan.co.id/news/mulai-1-juni-penumpang-citilink-wajib-sertakan-surat-keterangan-bebas-corona