Corona di Bali

30 Orang Duktang dari Zona Merah Jatim dan Madura di Denpasar Dipulangkan Satpol PP ke Daerah Asal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemulangan ke daerah asal 30 orang duktang dari Zona Merah Jatim dan Madura yang masuk di wilayah Tegal Kertha, Denpasar, Bali, Jumat (12/6/2020)

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 30 orang penduduk yang baru datang di salah satu dusun wilayah Tegal Kertha, Denpasar, Bali dipulangkan ke daerah asal, pada Jumat (12/6/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menerangkan, 30 orang duktang ini tiba semalam menggunakan travel.

Berdasarkan pemeriksaan masing-masing orang, mereka datang untuk bekerja.

Adapun pemulangan 30 orang ini dalam rangka percepatan pemutusan penyebaran mata rantai Covid-19 di Kota Denpasar, atas koordinasi gugus tugas desa setempat yang dipimpin oleh kepala desa.

Selain itu, warga setempat juga resah karena kedatangan puluhan orang tersebut secara beramai-ramai.

Beberapa di antara mereka ada yang membawa surat hasil rapid test ada yang tidak.

Tak di Rumah, Pelancong Ini Karantina Mandiri di Hotel Mewah Selama Lockdown Sambil Jadi Penjaga

Pembebasan Rekening Air di Karangasem Akan Diperpanjang hingga Agustus

Meski Prabowo Diumungkinkan Maju Sebagai Capres si Pilpres 2024, PA 212 dan PKS Kompak Menolak

"Mereka datang semalam, akan bekerja di usaha Gas, namun riwayat perjalanan datang dari zona merah Jawa Timur dan Madura, dan daerah yang dituju salah satu dusun di Tegal Kertha juga zona merah, akhirnya setelah koordinasi mereka dipulangkan lewat Gilimanuk hari ini juga," ujar Dewa Sayoga kepada Tribun Bali.

"Lebih baik kita pulangkan dibanding jadi risiko permasalahan merebaknya penularan lokal baru, apalagi menuju kehidupan kebiasaan baru, kita sepakat untuk mengembalikan ke daerah asal, petugas sedang meluncur ke Gilimanuk," imbuhnya.

Dewa menemukan fakta bahwa tempat yang akan dijadikan tempat tinggal oleh 30 orang ini dinilai tidak layak huni.

"Tempat hunian tidak layak, hanya 2 kamar untuk 30 orang, mungkin digunakan per shift," bebernya. (*)

Berita Terkini