Ini Ketentuan Sekolah Boleh Dibuka di TA Baru 2020/2021, Ada 3 Tahap dan PAUD Nunggu 5 Bulan Lagi

Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siaran langsung webinar pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengumumkan kapan sekolah akan dibuka pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Dari penjelasan Nadiem Makarim melalui video telekonferensi, Senin (15/6/2020) sore tersebut disebutkan bahwa sekolah tetap dibuka pada bulan Juli 2020.

Hanya saja, tidak semua sekolah akan dibuka.

Atau penyelenggaraan pembelajaran khususnya dengan cara tatap muka bakal dilakukan secara bertahap.

Baca Petunjuk dan Alur Sebelum Daftar, Ini 5 Sekolah Kedinasan Favorit Pelamar hingga 14 Juni 2020

Tak hanya itu saja, pembelajaran tatap muka hanya khusus bagi sekolah yang berada di wilayah zona hijau.

Itupun harus diatur secara ketat.

Tahap awal siswa SMP ke atas Mendikbud juga menegaskan bahwa siswa yang bisa masuk sekolah adalah jenjang SMP ke atas.

Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.

"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim pada pengumuman 'Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19)' tersebut.

Menurut Nadiem, ada 3 tahap sekolah dibuka:

1. Tahap I

Yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.

2. Tahap II

Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.

3. Tahap III

Halaman
12

Berita Terkini