Polemik RUU HIP yang Kini Jadi Kontroversi, Fadli Zon Sebut Soal Pengabaian TAP MPRS

Padahal, Tap MPRS merupakan hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang mengikat yang tak bisa dicabut.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tangkap Layar
Di channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Selasa (16/6/2020), Fadli Zon mengatakan bahwa RUU HIP itu mengabaikan Tap MPR nomor 25 tahun 1966. 

TRIBUN-BALI.COM - Kontroversi Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) bergulir di masyarakat.

Ada berbagai silang pendapat tentang RUU HIP tersebut termasuk satu di antara anggota DPR, Fadli Zon.

Dilansir dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Selasa (16/6/2020), Fadli Zon mengatakan bahwa RUU HIP itu mengabaikan Tap MPR nomor 25 tahun 1966.

Adapun TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1996 mengatur tentang larangan ajaran komunisme/marxisme.

Padahal. TAP MPRS merupakan hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang mengikat yang tak bisa dicabut.

"RUU HIP ini sudah mengabaikan TAP MPRS nomor 25 tahun 66 tentang pelarangan komunisme, pembubaran PKI dan lain-lain."

"Padahal ini adalah satu TAP MPRS yang sangat penting apalagi berbicara tentang sebuah ideologi," ujar Fadli.

Menurut Fadli dalam TAP MPRS juga sudah jelas bahwa ajaran komunisme itu dilarang.

"Karena kalau kita lihat Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu kalimat pembukanya saja di dalam poin-poin pertamanya itu menjelaskan faham dan ajaran komunisme bertentangan dengan Pancasila."

"Itu jelas itu verbatim kira-kira seperti itu," ungkap dia.

Menurut Fadli, tidak dilibatkannya TAP MPRS nomor 25 itu menimbulkan kecurigaan.

"Masak satu tap MPRS yang tadi disebutkan saudara Basarah berlaku tetapi tidak dicantumkan sebagai konsideran di RUU HIP ini."

"Kita sama-sama tahulah perdebatan, meskipun saya tidak ikut debat di situ tetapi ada kolega-kolega yang berdebat di sana termasuk mempermasalahkan kenapa TAP MPRS ini tidak dimasukkan, ini menimbulkan sebuah kecurigaan," jelas Fadli.

Yasonna Laoly Sebut Pemerintah Tunda RUU HIP

Pemerintah memberikan kesempatan kepada DPR untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved