TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pegawai kontrak di Badung sepertinya bisa lega. Kabar pemotongan gaji yang santer tersiar ditepis sang Bupati, I Nyoman Giri Prasta.
Ia menegaskan, tidak ada pemotongan gaji pegawai kontrak.
“Tidak Mungkin ada (pemotongan gaji kontrak, red).
Contoh iya UMR Badung Rp 2,9 Juta kalau itu dipotong 50 persen, pertanyaannya dibolehkan apa tidak,” tanya giri Prasta disela-sela mengunjungi Bendungan Sidan, Petang, Rabu (15/7/2020).
Bupati Asal Desa Pelaga, Petang Badung itu menyatakan jika ada pemotongan gaji kontrak 50 persen, maka akan bertentangan ketentuan dalam undang-undang.
Ia meyakinkan di Badung tidak akan ada pemotongan gaji kontrak sebanyak 50 Persen.
“Itu kan bisa menyalahi undang-undang, Kalau Giri Prasta tidak boleh ada pemotongan. Bahkan Pikiran Giri Prasta lebih baik kita naikkan,” jelasnya.