Denpasar Akan Rekrut 70 Guru Kontrak SD, Pembukaan Pendaftaran Hanya 2 Hari, Tes Via Zoom

Penulis: Putu Supartika
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar merekrut 70 guru kontrak.

Formasi guru kontrak ini merupakan guru kelas Sekolah Dasar (SD).

Kepala Disdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan yang dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020) pagi mengatakan rekrutmen guru kontrak SD ini dilakukan untuk memenuhi kekurangan guru di SD Negeri yang ada di Denpasar.

Menurut Gunawan, saat ini SD Negeri di Denpasar kekurangan sekitar 60 guru kelas.

"SD kekurangan guru kelas sampai saat ini sekitar 60 orang akibat guru-guru PNS memasuki usia pensiun," kata Gunawan.

Dengan melakukan perekrutan sebanyak 70 guru kontrak ini, Gunawan mengatakan akan bisa memenuhi kebutuhan guru ini termasuk mengisi kuota guru PNS yang akan pensiun.

Pendaftaran untuk guru kontrak ini dibuka selama dua hari yakni tanggal 4 hingga 6 Agustus 2020 mulai pukul 08.00 Wita melalui website pendidikan.denpasarkota.go.id.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar yakni umur minimal 21 tahun dan maksimal 35 tahun.

Merupakan lulusan S1-PGSD dan memiliki IPK minimal 2.75.

"Pelamar membuat surat lamaran tulis tangan pada double folio bermaterai 6000. Surat lamaran ditujukan kepada Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Jalan Mawar Nomor 6 Denpasar," kata Gunawan.

Pelamar juga melengkapi ijazah terakhir dan transkrip nilai akademik, serta pas foto berwarna ukuran 4x6.

Saat melamar, pemalamar juga tidak sedang menjadi tenaga pendidik di sekolah swasta serta membuat surat pernyataan keabsahan dokumen.

Hasil kelulusan verifikasi administrasi akan dilakukan 11 Agustus 2020.

Adapun jadwal seleksi dilaksanakan secara daring dengan menggunakan aplikasi zoom yang nantinya sistemnya akan diatur Disdikpora.

"Kelulusan ditentukan berdasarkan IPK dengan bobot 60 persen dan tes kompetensi dalam bentuk wawancara dengan bobot 40 persen," imbuhnya.

Nantinya peserta yang dinyatakan lulus sesuai kebutuhan akan ditetapkan dengan SK Kadisdikpora Kota Denpasar.

Setelah dinyatakan lulus, pelamar juga menandatangani surat pernyataan tidak menuntut kepada Pemkot Denpasar atau OPD terkait untuk diangkat menjadi PNS.

Juga tidak menuntut pesangon atau imbalan lainnya jika kontrak tidak diperpanjang karena kebutuhan guru dari PNS atau PPPK sudah terpenuhi, telah memasuki usia 60 tahun, atau tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk perpanjangan kontrak, melanggar disiplin atau peraturan yang berlaku.

Untuk persyaratan selengkapnya bisa dilihat di website pendidikan.denpasarkota.go.id. (*)

Berita Terkini