Ini Fungsi dari Materai 6000, Apa Anda Sudah Mengetahuinya ?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi materai 6000

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tribunners, apa Anda pernah menggunakan materai ?

Mungkin banyak orang yang pernah menggunakan materai.

Materai biasanya digunakan saat Anda melakukan penandatanganan surat perjanjian dan surat-surat berharga lainnya.

Materai bisa jadi salah satu produk hukum perpajakan yang sangat familiar di kehidupan kita.

Sambut Hari Kemerdekaan Indonesia, AirAsia Beri Diskon Hingga 20 Persen dan Promo Rapid Test

KTM Menang Perdana, Jorge Lorenzo Beri Ucapan Selamat, Singgung Kerja Keras Dani Pedrosa

KKB Papua Tak Akan Bisa Ganggu Peringatan HUT Kemerdekaan RI,Aparat dan Freeport Perketat Pengamanan

Tujuan penempelan materai yakni memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen yang telah dibuat.

Untuk surat yang ditandatangi, materai yang digunakan biasanya adalah materai 6000.

Lalu apa sebenarnya fungsi materai 6000 ( apa itu materai 6000)?

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Senin (10/8/2020), bea materai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak.

Dalam arti lain, bea materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Penggunaan dan fungsi materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, bea materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu.

Sebenarnya, tak semua dokumen berharga harus dibubuhi materai.

Dengan kata lain, dokumen tanpa materai bukan berarti dokumen tersebut dianggap tidak sah.

Namun, dokumen tanpa materai tersebut tak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.

Status dokumen tak bermaterai

Dalam kasus ketika surat atau dokumen tidak dibubuhi materai namun akan dijadikan bukti ke pengadilan, maka pelunasan bea materai dilakukan dengan Pemeteraian Kemudian.

Halaman
12

Berita Terkini