TRIBUN-BALI.COM- Setelah menembak temannya sendiri hingga tewas, seorang pria di Muara Enim, Sumatera Selatan diamankan polisi.
Peristiwa itu terjadi saat keduanya tengah berburu.
Niatnya, mereka berburu kancil di Desa Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Namun yang terjadi malah membawa malapetaka.
Berdasarkan pemeriksaan, Sabirin (46) tak sadar telah menembak rekannya yang bernama Riswanto.
Sementara korban sendiri meninggal dunia di lokasi kejadian.
Korban mengalami luka tembak di bagian lehernya.
Kronologi kejadian
Peristiwa itu berawal saat Sabirin dan Riswan pergi berburu bersama dua teman lainnya.
Empat orang itu kemudian dibagi menjadi dua kelompok.
Saat itu Sabirin dan korban satu kelompok untuk berburu.
Keduanya lantas menyusuri perkebunan sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Kemudian Sabirin dan korban melihat ada mata kancil.
Korban meminta pelaku untuk mengejar mata kancil tersebut dan korban sendiri ikut mengejar.
Tak lama kemudian, Sabirin melihat sebuah cahaya yang diduga mata kancil.
Saburin pun menembak kearah sumber cahaya dengan jarak sekitar 20 meter.
Nahasnya, bukan kancil yang tertembak, justru temannya sendiri yang kena tembak Sabirin.
Sabirin pun terkejut saat mendengar suara teriakan Riswanto.
Seketika Sabirin bergegas berlari menuju asal suara tersebut.
Sabirin syok saat melihat ternyata tembakannya mengenai leher Riswanto.
Saat itu Sabirin memeluk tubuh riswanto sekuat-kuatnya.
Dilansir dari SriwijayaPost, diketahui bahwa Sabiri sempat pingsan.
"Korban meninggal di tempat karena luka tembak di leher," kata Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal Pangihutan Manalau saat lewat pesan singkat, Jumat (28/8/2020).
Setelah mengetahui korban tewas, Sabirin memberikan kabar itu ke pihak keluarganya.
Selanjutnya, polisi yang mendapatkan kabar kejadian tersebut langsung datang ke lokasi dan mengamankan Sabirin bersama barang bukti senjata api laras panjang yang digunakannya.
"Pelaku ini sudah sering berburu bersama korban. Ketika itu ia mengaku melihat kancil tapi tak sadar ternyata yang ditembak adalah temannya sendiri," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, Sabirin diancam dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang tewas dengan penjara selama 10 tahun.
"Senjata yang digunakan pelaku adalah senjata rakitan laras panjang milik Almarhum Ayahnya," katanya.
Dijelaskan Kaposlek, pelaku sebelumnya memang sering pergi berburu menggunakan senapan angin.
"Dari pihak keluarga Korban tidak ingin korban dilakukan visum dan autopsi dan pelaku sudah kita amankan karena menyerahkan diri di Polsek Tanjung Agung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah dilakukan,"pungkasnya. (*)
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com/SriwijayaPost)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Pria Tak Sadar Tembak Teman saat Berburu: Korban Tewas di Lokasi, Awalnya Dikira Kancil