TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Setelah 15 orang pasien Covid-19 yang dirawat atau diisolasi di Hotel Jimbarwana dipulangkan, Selasa (1/9/2020) kemarin, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana kembali memulangkan empat pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat kurang lebih 10 hari dan dinyatakan sembuh dalam perawatan tim medis, Rabu (2/9/2020).
Mereka dipulangkan sekitar pukul 10.00 Wita, dengan imbauan ketaatan protokol kesehatan.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan, setelah 15 pasien penghuni Hotel Jimbarwana yang terdiri dari 12 orang ber-KTP Jembrana, tiga KTP luar Jembrana, kini pihaknya memulangkan empat pasien positif Covid-19 yang semuanya merupakan warga Jembrana.
Mereka sudah dirawat 10 hari, semuanya merupakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
"Dengan empat orang pulang, maka sudah 19 pasien yang dipulangkan. Seluruh yang dirawat di Hotel Jimbarwana itu mereka tidak bergejala. Karena itu ditaruh di sini. Ditambah lagi, karena daya tampung RSU pada waktu masuk tidak mencukupi," ucapnya.
Menurut Arisantha, RSU Negara saat ini sudah menambah daya tampung untuk penanganan Covid-19.
Namun, pasien yang dirawat di Hotel Jimbarwana akan tetap ditempatkan di hotel hingga dinyatakan sembuh.
Masih ada sekitar empat orang yang diisolasi dan hingga saat ini masih dalam pengawasan Direktur RSU Negara dan Gugus Tugas.
"Ke depan karena sudah ada tambahan 22 bed, tidak akan lagi menjadi tempat isolasi. Kecuali apabila lonjakan pasien melebihi kapasitas. Pasien yang isolasi mandiri di rumah yang akan mengisi RSU Negara," jelasnya.
Arisantha menyebut, pasien yang dipulangkan Rabu (2/9/2020), ber-KTP Banyubiru, namun tinggal di Badung.
Pasien termasuk klaster keluarga, dimana ayah, ibu, dan anaknya terkonfirmasi positif Covid-19.
Satu lagi yang dipulangkan asal Loloan Barat, pria berusia 22 tahun.
"Kami pulangkan hari ini dengan dibekali surat keterangan sehat. Artinya mereka dinyatakan sudah bebas dari virus Covid-19 lewat serangkaian pengamatan dan pemberian antiviral maupun vitamin," paparnya.
Ia menambahkan, selain kesembuhan pasien, Rabu (2/9/2020), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana juga mengumumkan tambahan pasien terkonfirmasi Covid-19.
Tambahan sebanyak lima orang dengan satu kasus meninggal dunia.
Tambahan pertama dan kedua seorang sopir berusia 32 tahun asal Yeh Embang Kauh dan seorang analis di RSU Negara berusia 31 tahun asal Kelurahan BB Agung.
Keduanya berkaitan erat dengan seorang kepala dinas yang sebelumnya sudah terkonfirmasi positiif Covid-19.
"Jadi keduanya ada kontak erat. Sebagai sopir yang selama bertugas mengantarkan kepala dinas, sedangkan analis ini masih ada hubungan saudara (sepupu dari istri kadis)," ujarnya.
Tambahan ketiga, seorang warga usia 61 tahun asal Sebual, hasil screening awalnya rapid test reaktif, kemudian menjadi pasien terkonfirmasi dari hasil swab test positif di RSU Negara.
Sedangkan penambahan keempat, warga Jembrana asal Mendoyo Dangin Tukad, dengan hasil swab test positif di Rumah Sakit Bali Mandara.
Sementara penambahan kelima, seorang warga berusia 64 tahun asal Desa Tuwed Kecamatan Melaya.
Pasien ini meninggal dunia Selasa (1/9/2020) pagi kemarin, dengan hasil swab test positif.
Pasien ini memiliki catatan kesehatan beberapa kali berobat ke rumah sakit swasta serta pernah ke RSUP Sanglah.
Riwayat kesehatannya memiliki sakit jantung, paru, dan Ginjal.
"Meninggal kemarin pagi di RSU Negara setelah dirujuk dari salah satu rumah sakit swasta. Sempat ditangani selama dua jam di RSU Negara sebelum meninggal dunia. Hasil swab-nya keluar sore hari dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19," beber Arisantha.
Menurut Arisantha, untuk penanganan jenazah tetap menggunakan protokol kesehatan untuk penanganan jenazah Covid-19.
Berdasarkan pertimbangan keluarga, rencananya jenazah akan dikremasi di Kabupaten Bangli tanggal 4 September 2020 nanti.
Dengan demikian secara kumulatif angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Jembrana kini menjadi 150 pasien.
Sedangkan pasien sembuh sebanyak 101 orang, dengan kasus kematian 3 orang.
(*)