Membuat SIM Internasional di Bali, Bisa Secara Online, Cek Syarat dan Biayanya di Sini

Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM Internasional.

TRIBUN-BALI.COM - Traveler yang berdomisili di Bali kini dapat membuat SIM internasional dengan mudah.

Pasalnya, pengajuan pembuatan SIM internasional dapat dilakukan dengan mendaftar secara online.

Layanan pendaftaran online tersebut tentu mempermudah warga yang berdomisili di luar Jakarta, termasuk Bali.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini cara membuat SIM internasional secara online.

Syarat Pembuatan SIM Internasional

Sebelum membuat SIM internasional, kamu wajib melengkapi syarat-syarat dokumen, meliputi:

  1. Foto diri terbaru
  2. KTP
  3. KITAP (khusus WNA)
  4. Paspor yang masih berlaku
  5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Jadwal Pengajuan SIM Internasional

Bagi para traveler yang ingin membuat SIM internasional, bisa mendaftar secara online.

Layanan tersebut beroperasi pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Pembuatan SIM internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional, dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.

Pendaftaran SIM Internasional Secara Online

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional secara online guna mengurangi potensi penyebaran virus corona alias Covid-19.

Berikut ini caranya.

  1. Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  2. Klik tombol daftar
  3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  4. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
  5. Mengisi data rekening pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  6. Pemohon menerima nomor virtual account pada website dan konfirmasi pembayaran di email.
  7. Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  8. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan nomor registrasi di email bukti registrasi
  9. Setelah itu, barulah SIM Internasional diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.

SIM internasional dapat dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia.

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Artikel ini telah tayang di Tribun Travel dengan judul Cara Membuat SIM Internasional di Bali Secara Online, Simak Biayanya

Berita Terkini