Mengungkap Gurita Bisnis Bambang Trihatmodjo, Putra Ketiga Soeharto yang Dicekal ke Luar Negeri

Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayangsari dan Bambang Trihatmojo

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sosok Bambang Trihatmodjo kini kembali menjadi perbincangan publik.

Hal ini karena putra ketiga mantan Presiden Soeharto ini menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Ia tidak terima atas pencekalannya ke luar negeri.

Kini, Bambang Trihatmodjo tidak bisa bepergian ke luar negeri setelah dicekal Kementerian Keuangan akibat tersangkut utang yang belum dibayarkan ke negara.

Utang tersebut bermula saat penyelenggaraan Pesta Olahraga Asia Tenggara SEA Games 1997 yang berlangsung di Jakarta.

Bambang Trihatmodjo lebih dikenal sebagai putra Presiden Soeharto sekaligus pengusaha nasional.

Bisnisnya tak luput dari kontroversi lantaran gurita bisnisnya beranak-pinak saat ayahnya masih berkuasa.

Pada tahun 1998, kekayaan Bambang Trihatmodjo dilaporkan mencapai sekitar 3,5 milliar dollar AS.

Bambang merupakan pendiri Bimantara Citra yang saat ini berubah menjadi PT Global Mediacom Tbk.

Tahun 1981, Bambang berkongsi dengan empat kawannya yakni Mochamad Tachril, Rosano Barack, Indra Rukmana, dan Peter F.Gontha untuk merintis Bimantara.

Diberitakan Harian Kompas, 21 Februari 1992, Bimantara berkembang dengan sangat pesat selama periode rezim Orde Baru.

Kelompok bisnis Bambang Trihatmodjo memiliki saham di 96 perusahaan.

Di antara 96 anak perusahaan itu, masing-masing terbagi atas 35 buah subsidiary company (lebih dari 50 persen modalnya berasal dari Bimantara).

Lalu 48 perusahaan lainnya dikategorikan sebagai affiliate company yang saham Bimantara di dalamnya kurang dari 50 persen.

Sedang 13 sisanya terbilang other company yang saham Bimantara hanya sekitar 10 sampai 20 persen.

Halaman
123

Berita Terkini