TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pecalang yang bertugas mengimbau warga agar patuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 kadang merasa jengkel.
Sebab masih banyak yang tak menggubris saat diberitahu agar memakai masker secara benar dan tetap menjaga jarak aman.
"Kadang-kadang saya malah dilawan oleh warga yang gak pakai masker atau pakai masker tapi di dagu," tutur Made Ruta, pecalang dari Desa Adat Sanur saat ditemui di Pantai Sanur Denpasar, Jumat (18/9/2020) sore.
"Untuk apa maksa saya pakai masker Pak, saya sesak kalau pakai masker," kata Made Ruta mengutip pernyataan warga menanggapi imbauannya.
Tak hanya warga lokal atau wisatawan domestik yang berkunjung ke Pantai Sanur yang sulit diatur.
Menurut Ruta, tak sedikit juga wisatawan mancanegara yang tidak benar menggunakan masker.
"Bule juga suka ngelawan kalau dikasih tahu. Tugas saya kan ngasih tahu saja, untuk kesehatan mereka juga kan," kata Made Ruta.
Di Pantai Sanur, ada empat orang pecalang yang ditugaskan setiap banjar untuk ikut mengawasi masyarakat yang berkunjung ke pantai wisata favorit tersebut.
Ruta mengaku tidak digaji selama bertugas sebagai pecalang.
"Saya tidak digaji sekarang, kalau dulu ada," ucapnya.
Pantauan Tribun Bali di Pantai Sanur Denpasar, Jumat (18/9/2020) sekira pukul 16.58 Wita, pantai ini masih banyak dikunjungi masyarakat untuk berekreasi bersama keluarga, teman dan pasangan mereka.
"Saya ke sini hanya liburan saja sama keluarga biar gak setres.
Saya kan sudah pakai masker jadi gak terlalu takut sih," kata Kadek Mira Yanti, seorang pengunjung.
Seperti disaksikan Tribun Bali, ada pengunjung yang mandi ada juga yang sekadar duduk di pesisir pantai sambil bercengkerama.
Terlihat sebagian pengunjung pantai ini melepas masker saat memasuki pesisir pantai.
Ada pula yang berkerumun tanpa mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.
Menurut Ruta, di pantai ini sering dilaksanakan sidak masker oleh aparat gabungan.
Mereka yang kedapatan tidak memakai masker didenda Rp 100 ribu.
Ada yang dihukum push up 15 sebanyak kali.
Ruta mengatakan, saat ini Sanur sudah masuk zona merah Covid 19.
Itu sebabnya, ia tak henti-hentinya mengingatkan pengunjung agar taati protokol kesehatan
ASN Kerja dari Rumah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sejak Jumat (18/9/2020) kembali menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hal ini dilakukan sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali.
"Ya (mulai hari ini WFH)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).
Lihadnyana menjelaskan, Pemprov Bali kembali menerapkan WFH karena kasus Covid-19 di Bali cenderung meningkat belakangan ini.
Satu di antaranya terjadi di perkantoran.
"Pemprov mengambil langkah-langkah kebijakan untuk work from home," ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan meliburkan pegawai.
WFH hanya memindahkan pegawai yang biasanya bekerja di kantor ke rumah.
Bekerja dari rumah bisa dilakukan karena Pemprov Bali sudah mempunyai flatform digital sehingga tugas pokok dan fungsi tetap bisa dilaksanakan.
"Nah itulah langkah-langkah yang harus diambil sehingga tidak menimbulkan klaster baru. Kita tidak menginginkan itu," kata mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bali tersebut.
Meski adanya kebijakan WFH, Lihadnyana menyebut pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Pegawai bergilir masuk kantor.
Dalam surat edaran tersebut sudah ditegaskan bahwa maksimal 25 persen boleh bekerja di kantor dari jumlah pegawai pada masing-masing perangkat daerah.
"Kalau misalnya di BKD ada pegawai 100, berarti hanya 25 saja yang masuk (kantor)," kata birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng ini.
Pegawai yang masuk kantor, kata Lihadnyana, diatur pimpinan perangkat daerah masing-masing.
Sementara pegawai yang bertugas memberikan pelayanan administrasi dan pelaporan bisa dikerjakan dari rumah.
"Toh ini (pelayanan administrasi dan pelaporan) sudah berbasis IT," kata pria yang sempat menjabat Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Provinsi Bali itu.
Lihadnyana mengatakan, kebijakan WFH ini akan diberlakukan sampai kasus Covid-19 menurun.
Ia berharap seluruh masyarakat Bali termasuk ASN disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Dengan begitu kasus Covid-19 di Bali dan secara nasional bisa dikendalikan semaksimal mungkin.
Gubernur Bali mengeluarkan surat edaran setelah memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali yang terus meningkat, melambatnya angka kesembuhan dan meningkatnya jumlah pasien yang meninggal.
Selain mengoptimalkan WFH, surat edaran tersebut meminta agar kegiatan belajar dan beribadah pun dilakukan dari rumah.
Seluruh pemangku kepentingan agar sosialisasi dan diseminasi secara masif demi meningkatkan kesadaran masyarakat melindungi kesehatan diri dan orang lain dari penyebaran Covid-19.
Pemprov Bali juga meminta adanya pembatasan kegiatan upacara panca yadnya dan keramaian di Bali sesuai Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali serta Surat Edaran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali Nomor 42/IX/FKUB/2020. (win/sui)