Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus narkotika berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali dari tanggal 1 September 2020 hingga 14 Oktober 2020.
Satresnarkoba Polresta Denpasar menemukan beberapa kasus narkotika yang menonjol.
Mulai dari mantan PNS Unud yang juga dosen Politeknik Negeri Bali, kurir yang berperan sebagai driver ojol, dan narkotika yang padatkan dengan sementara atau beton.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat, Kasubbag Humas Iptu I Ketut Sukadi dan jajaran.
Baca juga: Penasihat Hukum Jerinx Pertanyakan Ahli Bahasa yang Dihadirkan di Dalam Sidang
Baca juga: Koster Ajukan Pinjaman Lunak Rp 9 Triliun ke Presiden Jokowi, 7 Persen dari Kontribusi Devisa Bali
Baca juga: Update Covid-19 di Denpasar 14 Oktober, 2 Pasien Meninggal Dunia, Kasus Positif Bertambah 30 Orang
Pada Kamis (15/10/2020) pagi di Rutan Polresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan ketiga orang yang ditangkap tersebut paling mencolok.
"Kita temukan mantan PNS Unud yang bekerja sebagai Dosen di perguruan tinggi Bali, pengedar yang berpura-pura sebagai driver ojol dan penemuan barang bukti narkotika yang dicor semen atau beton," ungkapnya.
Lebih lanjut dalam hal ini, tersangka Aringga laki-laki 26 tahun yang tinggal di Jalan Raya Kayu Tulang, Kuta Utara, Badung, Bali ditangkap pada Rabu (7/10/2020) pukul 15.00 Wita.
Ia berhasil diringkus di Jalan Buana Listrik, Denpasar Barat, Kota Denpasar dengan barang bukti 30 paket sabu dengan berat 29,31 gram, 3 paket ekstasi berjumlah 109 butir dan 25 coran semen mengandung narkoba.
Diketahui ia mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama Wahyu, barang bukti tersebut ditemukan lebih banyak di kosnya.
Sebelumnya, ia diketahui mengedarkan narkoba dengan cara melempar paket yang telah di cor atau disemen, ke tempat yang telah dijanjikan.
Polisi yang menemukan laporan warga melakukan penyisiran dan akhirnya menemukan pelaku pada tanggal 7 Oktober 2020.
Hasil penggeledahan badan, petugas temukan paket sabu dan ekstasi, saat diminta untuk menunjukkan lokasi tempat tinggalnya polisi kembali temukan 25 cor semen mengandung narkoba.
Kepada petugas, ia mengaku mendapatkan upah Rp. 50 ribu sekali transaksi yang sebelumnya diperintah oleh Wahyu, yang kini masih dalam pengembangan petugas.
Selanjutnya, petugas juga temukan tersangka Sunartha laki-laki paruh baya berusia 56 tahun di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Laki-laki yang diketahui pensiunan PNS ini, terendus petugas karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, dari tangan tersangka ditemukan 2 paket kristal bening dengan berat 0,31 gram.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bahkan mengatakan, Sunartha merupakan mantan PNS UNUD yang mengajar di Politeknik Negeri Bali.
Yang kemudian mengundurkan diri pada bulan Maret 2017, diketahui juga ia pernah bekerja sebagai pengawas proyek swasta di Bali dan bekerja sebagai Konsultan Independen Kantor Balai Prasarana wilayah dan pemukiman cabang Bali.
Sunartha sendiri diringkus pada Sabtu (3/10/2020) pukul 19.30 Wita ditempat tinggalnya, tersangka mengaku membeli paket narkotika tersebut seharga Rp. 800 ribu.
"Tersangka ini berperan sebagai pemakai dan sudah 3 bulan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ini mantan PNS yang mengundurkan diri pada bulan Maret 2017," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Defranson (24) yang tinggal di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan ini ditangkap karena terbukti membawa sabu seberat 7,91 gram.
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat, Defranson biasa disapa Ranson ini mengaku menjadi pengedar narkoba.
Ia menjadi kurir narkoba karena faktor ekonomi, Kapolresta Denpasar menjelaskan, Ranson mengedarkan narkoba paket biskuit.
Sedangkan tersangka lainnya, Juandri (27) dan Sanni (33) masing-masing diringkus di Jalan Kampus Unud, Kuta Selatan dan di Lingkungan Celuk Benoa, Kuta Selatan.
Mereka berdua diringkus di Jalan Diponegoro, Pedungan, Denpasar Selatan pada Rabu (23/9/2020) pukul 13.00 Wita setelah mengedarkan paket narkoba dengan cara berpura-pura sebagai driver ojol yang mengantarkan paket narkoba ke pelanggannya.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan paket sabu seberat 1,53 gram yang didapat dari seorang bernama Anto, mereka mengaku sekali transaksi mendapat upah Rp. 50 ribu.
"Untuk pelaku lainnya, ini berpura-pura sebagai driver ojol yang mengantarkan paket biskuit mengandung narkoba. Padahal dia bukan driver ojol, hanya berpura-pura saja sebagai driver," tambah Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (15/10/2020).