TRIBUN-BALI.COM- Istri Jerinx SID, Nora Alexandra geram setelah suaminya dituntut hukuman 3 tahun penjara.
Nora Alexandra kecewa dan meluapkan emosinya melalui akun Instagram @ncdpapl yang ia tulis hari ini Selasa (3/11/2020).
Nora Alexandra tak terima dengan tuntutan jaksa lantaran selama ini IDI pusat dan IDI Bali menyatakan tidak ingin memenjarakan Jerinx.
Nora Alexandra pun mempertanyakan sosok yang ingin memenjarakan Jerinx.
"Ada yang bisa bantu jawab pertanyaan2 ini? IDI Pusat dan IDI Bali sebagai pihak pelapor jelas dan berkali-kali menyatakan IDI tidak ingin memenjarakan JRX.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Jerinx Karena Tidak Menyesali Perbuatannya Dan Pernah Walk Out
Simak buktinya di podcast @mastercorbuizer yg dihadiri perwakilan PB IDI, di tayangan Hotroom @hotmanparisofficial yg dihadiri Pakar Hukum IDI Pusat, serta wawancara ketua IDI Bali Dokter Putra Suteja (banyak di youtube).
Jadi siapa sebenarnya yg ingin sekali JRX dipenjara selama mungkin?," tanya Nora Alexandra.
Baca juga: BREAKING NEWS Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Nora Alexandra lalu menyayangkan sikap IDI yang diam saat ada oknum yang memanfaatkan situasi atas kasus yang dialami Jerinx.
"Jika benar IDI organisasi yg jujur, kenapa diam saja saat ada pihak yg memanfaatkan situasi utk memenjarakan JRX? Apakah IDI tulus saat berkata tidak ingin memenjarakan JRX?" tulis Nora Alexandra.
Nora Alexandra tak terima jika Jerinx dianggap meresahkan masyarakat.
Pasalnya selama ini menurut Nora Alexandra banyak orang yang mendukung Jerinx bebas.
"Perbuatan JRX dianggap meresahkan masyarakat. Pertanyaan saya, masyarakat mana yg diresahkan? Yang saya tahu malah banyak aksi demo dan aksi solidaritas pro JRX di seluruh Indonesia setelah dia ditahan. Juga ada petisi dukungan utk JRX yg sudah di-signed ratusan ribu orang di change.org. Jadi sekali lagi. Meresahkan masyarakat yg mana ya? Siapa yg sebenarnya selama ini meresahkan dan menakut-nakuti masyarakat?," tulis Nora Alexandra.
Tak hanya itu, terkait pernyataan jaksa yang menyebut ucapan Jerinx menyakiti perasaan tenanga medis membuat Nora Alexandra semakin kesal.
Menurut Nora Alexandra setiap dokter harus memiliki mental yang kuat bahkan di situasi paling buruk.
"Melukai perasaan semua dokter yg menangani covid? Sebagai profesi, bukankah dokter memang dituntut memiliki mental kuat dalam hadapi situasi terburuk? Bukankah Sumpah Dokter adalah mengutamakan keselamatan pasien?
Nora Alexandra menyebut selama ini banyak pasien yang membutuhkan pertolongan medis justru terabaikan karena situasi covid-19.
"Lalu bagaimana dgn perasaan rakyat yg disuarakan JRX? Bagaimana perasaan ibu-ibu yg 9 bulan mengandung namun kehilangan bayinya karena prosedur yg dipaksakan? Perasaan mereka dianggap tidak ada? Apakah hanya nakes yg bertaruh nyawa di tengah pandemi dan rakyat tidak? Bagaimana dgn perasaan rakyat yg kehilangan keluarganya karena dipersulit saat membutuhkan pelayanan kesehatan segera?," tulis Nora Alexandra.
Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
Jaksa penuntut umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.
Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.
Luapan Emosi Setelah Sidang
Setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jerinx (JRX) meluapkan emosi terhadap pihak yang diduga sengaja ingin memenjarakannya.
"Seperti yang telah didengar tadi, jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Dari pihak PB IDI Pusat, pihak ID Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx dengan nada tinggi.
"Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tahu orangnya siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ucapnya.
Melihat Jerinx emosi, sang istri, Nora Alexandra yang selalu setia menemaninya berusaha memenangkannya.
Kembali dengan nada tinggi Jerinx menantang pihak yang ingin memenjarakannya.
"Coba datang sekali-kali ke sidang kalian yang benar-benar pengin memenjarakan saya. IDI pusat, IDI Bali tidak ingin (memenjarakan). Siapa sebenarnya yang mesen. Datang kalian ke sidang," tantangnya.
"Indonesia ini terlalu sering bersembunyi dibalik kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kata-kata," kata dia.
"Tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, fedofil semua sopan. Ada koruptor yang tidak sopan. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya. Liatin mukamu datang ke sidang nanti," lanjut Jerinx.
Ketua IDI Bali No Comment
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, dr Gede Putra Suteja telah menjalani pemeriksaan keterangan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)
I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO.
Terkait tuntutan tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Bali, dr. Gede Putra Suteja saat dihubungi Tribun-Bali.COM tidak memberikan jawaban apapun hingga berita ini diturunkan.
Saling Tatap dengan Jerinx ketika Sidang
Namun sebelumnya, dr Gede Putra Suteja sempat hadir di persidangan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx di PN Denpasar, pada Selasa (13/10/2020).
Hampir sekitar tiga jam lamanya Putra Suteja memberikan keterangan sebagai saksi pelapor terkait perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx di hadapan tim jaksa, tim penasihat hukum Jerinx dan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Seusai bersaksi, Putra Suteja menjelaskan beberapa hal yang disampaikannya di persidangan kepada media yang menunggunya di luar ruang sidang.
"Yang pertama bagaimana saya selaku Ketua IDI bisa melaporkan seperti ini. Itu lah yang saya sampaikan berdasarkan surat tugas dan yang lain sebagainya," jelas Putra Suteja setelah sidang.
Dia juga menerangkan alasan melaporkan Jerinx dan tidak ada mediasi atau pun diskusi.
"Penanganan kita masalah covid ini, sedangkan postingan-postingan dia (Jerinx) selama beberapa hari itu menurunkan semangat kami. Menuduh ini, itu. Padahal di belakang saya, dokter-dokter dan adik-adik saya sudah bekerja sekuat tenaga," jelas Putra Suteja.
"Dengan ada perkataan-perkataan demikian menyebabkan kami menjadi lemah, dan menjadikan masyarakat tidak percaya dengan apa yang kami laksanakan di lapangan. Kan begitu. Itu saja," imbuhnya.
Putra Sujeja menyatakan, beberapa pertanyaan yang dilontarkan di persidangan terhadap dirinya seputaran pelaporan dan persoalan kedudukan hukum/legal standing selaku Pelapor, Ketua IDI Bali.
"Tadi pertanyaan berputar-putar di sana saja. Teknis pelaporan, bagaimana penanganan covid. Terkait legal standing juga ditanyakan. Di sana (waktunya) yang lama," ucapnya.
Kembali mengenai laporan, Putra Suteja mengungkapkan, awalnya mendapat informasi mengenai postingan yang diunggah Jerinx di akun media sosialnya.
Berdasarkan informasi itu kemudian diadakan rapat dan berujung pada pelaporan.
"Terkait laporan, awalnya saya mendapat informasi tanggal 12 Juni 2020, tanggal 13 Juni, 14 Juni, kami di grup WA rapat. Tanggal 15 Juni, saya mendapat mandat dan tanggal 16 Juni saya laporkan," tuturnya.
Akan tetapi di sisi lain, apa yang dilakukan Jerinx menurut Putra Suteja sangat melemahkan kerja-kerja dokter dan tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19.
"Saya akui dia orang baik. Tetapi kalimat-kalimat, narasi-narasinya yang menyebabkan teman-teman kami di lapangan menjadi kualitas kerjanya menurun. Kok bisa begini? Dalam situasi kami akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penanganan covid, ada orang yang membuat postingan-postingan merugikan dan melemahkan semangat kami," cetusnya.
"Kami mengikuti postingan-postingan dari hari ke hari tetapi narasinya membuat orang marah dan tersinggung. Kita ini manusia harus ada penghargaan. IDI juga manusia, punya rasa. Berapa sudah anggota saya yang meninggal, berapa masyarakat yang tidak terlayani gara-gara dokternya meninggal. Berikan semangat kami, jangan dilemahkan semangat kami dengan hal-hal tidak perlu sebenarnya," ujar Putra Suteja.
Ditanya terkait laporan apakah sebelumnya sudah berkoordinasi dengan IDI Pusat, Putra Suteja menegaskan telah melakukan koordinasi sebelum melakukan laporan.
"Berkoordinasi. Ada surat tugas, surat kuasanya," tegasnya.
Kembali ditegaskan Putra Suteja, secara pribadi dirinya tidak ada masalah dengan Jerinx. Namun pihaknya mengatakan, mendapat tugas sebagai anggota profesi untuk melaporkan Jerinx.
"Saya selaku pribadi tidak masalah. Tapi selaku organisasi dari hasil rapat tanggal 14 Juni 2020 itu IDI cabang menugaskan saya untuk melapor, karena tugas kami saat itu penanganan covid. Jangan kami dibuat narasi-narasi yang melemahkan semangat kami," katanya.
Ditanya mengenai pernyataan Jerinx yang akan menatap matanya, Putra Suteja mengaku sempat saling tatap mata dengan Jerinx.
"Saya tatap dia. Saya biasa saja. Dia orang baik. Tapi tatap juga anggota saya yang di belakang. Mereka 8 jam pakai APD. Tidak bertemu dengan keluarga berapa hari. Diikuti dengan narasi-narasi begini, kan saya sebagai anggota profesi harus menjaga marwah teman-teman, marwah profesi. Dia (Jerinx) orang baik, saya lihat dari gerakan sosialnya kan banyak," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra Geram Beberkan Kejanggalan