Penanganan Covid

Sidak Masker di Padangsambian Kelod Denpasar, Tim Yustisi Jaring 7 Pelanggar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Gabungan TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, dan Linmas menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor: 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020 di Kawasan Padang Sambian, Denpasar,Senin (9/11/2020). Kegiatan penegakan hukum terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada Senin (9/11/2020), Tim Yustisi menggelar sidak protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di wilayah Desa Padangsambian Kelod, Denpasar, Bali.

Sidak tersebut melibatkan Kades dan Perangkat Desa Padangsambian Kelod, Linmas, unsur TNI Polri, Dishub dan Satpol PP.

Dikonfirmasi Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari kegiatan tersebut terjaring sebanyak 7 pelanggar.

Baca juga: Sepekan Pasca Libur Panjang, Pemkot Denpasar Tak Berani Tergesa-gesa Buka Fasilitas Umum

Baca juga: Joe Biden Bakal Boyong Anjing Peliharaannya ke Gedung Putih, Lanjutkan Tradisi Bawa Hewan Peliharaan

Baca juga: Sengap Clekontong Mas Ubah Garase Rumahnya Menjadi Warung Korona, Bisa Ngopi Ditemani Artis

Sebanyak 4 orang pelanggar dikenai denda karena tak memakai masker.

Keempatnya pun dikenai denda masing-masing Rp 100 ribu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Sementara 3 orang lainnya dibina atau diperingati karena tidak menggunakan masker secara benar,” kata Sayoga.

Baca juga: Gara-gara Ponsel Remaja Ini Tersambar Petir, Sempat Nangis & Peluk Temannya Namun Berakhir Tragis

Baca juga: 30 Jenazah Terlantar Dikremasi oleh RSUP Sanglah, Dilanjutkan Prosesi Nganyut ke Segara

Baca juga: Dulu Hanya Rp 10 Ribu, Kini Lesti Kejora Dapat Honor Fantastis Ratusan Juta Saat Diundang Pengusaha

Sayoga menambahkan walaupun sanksi berupa denda telah diterapkan selama sebulan lebih, namun masih ada saja yang melakukan pelanggaran.

Akan tetapi, semakin hari jumlah pelanggar tersebut mengalami penurunan.

“Karena sering kami lakukan sosialisasi dan sidak, kesadaran masyarakat sudah semakin tumbuh sekarang,” kata Sayoga.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Baca juga: Bocah Perempuan Terkena Peluru Nyasar Bandar Narkoba di Banyuasin, Begini Kronologinya

Baca juga: Suami Ditemukan Tewas Mengenaskan dengan Kondisi Luka Parah di Wajah, Begini Kesaksian Istri

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Jika tak ingin didenda, harus mengikuti aturan yang ada.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya. (*)

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak

Berita Terkini