TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa mengganjar
David Smith (37) dengan pidana penjara selama enam bulan.
Terdakwa asal Kanada ini divonis bersalah melakukan perusakan gawai milik Naila Maharani (saksi korban), yang tak lain pacarnya.
Ini lantaran, David kesal dengan sang pacar yang menelepon terlalu lama.
Amar putusan itu telah dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Cerita Perajin Dream Catcher di Pasar Kumbasari, Selama 5 Hari Tak Ada Yang Membeli Dagangannya
Baca juga: BREAKING NEWS Pemerintah Kota Denpasar Tunda Pembelajaran Tatap Muka Hingga Maret 2021
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terhadap putusan itu, terdakwa yang didampingi penerjemahnya menyatakan menerima.
Pun, jaksa menyampaikan hal senada menanggapi putusan majelis hakim.
Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa kelahiran kelahiran 02 Juni 1983 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Oleh karena itu, terdakwa dijerat Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Smith dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Gede Putra.
Diungkap dalam dakwaan jaksa, bahwa peristiwa perusakan ini bermula dari kedatangan terdakwa ke rumah kost Naila Maharani di Jalan Kedampang, Kuta Utara, Badung, pada hari Kamis, 10 September 2020 sekitar Pukul 00.10 Wita.
Sesampainya di rumah kost, terdakwa melihat Naila sedang menelpon. Lantaran Naila terlalu lama berbicara di telepon, terdakwa pun marah.
Terdakwa lalu mengambil ponsel dan tablet milik Naila dan membantingnya berkali-kali.
Sehingga menyebabkan barang-barang tersebut rusak pada bagian layarnya serta tidak dapat difungsikan kembali.
Setelah itu keduanya pun cekcok saling beradu mulut.
Ketika Naila ingin mengambil kembali barang-barang miliknya, terdakwa memelintir tangan Naila.
Kemudian barang-barang elektronik milik Naila, oleh terdakwa dimasukan ke tas yang dibawanya.
Usai itu, terdakwa meninggalkan rumah kost Naila.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang membanting ponsel dan tablet itu, Naila mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. (*)