TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Sesuai Surat Edaran Gubernur Bali, Nomor 2021/2020 maka seluruh PPDN diwajibkan untuk memenuhi syarat masuk ke Bali.
Terutama Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) baik sopir angkutan logistik dan juga pengendara lainnya.
Nah, dari Rapid test yang digelar mulai Jumat (18/12/2020) lalu sudah ada sekitar 36 orang yang kedapatan reaktif Rapid tes antigen.
Humas Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan, untuk Rapid tes antigen yang sudah berjalan sepekan lebih ini, ada sekitar 5.924 tes yang dilakukan.
Baca juga: 36 Sopir dan Pengendara Reaktif Tes Rapid Antigen di Gilimanuk, Berikut Update Covid-19 di Jembrana
Tes ini terdiri dari dua kategori, yakni tes gratis dan berbayar.
Untuk tes gratis sesuai edaran Gubernur ialah kepada sopir angkutan logistik.
Sedangkan, yang berbayar ialah untuk pengguna akses pelabuhan di luar itu.
“Sudah ada 5.924 yang menjalani Rapid tes di Gilimanuk untuk Rapid tes antigen,” ucapnya, Senin (28/12/2020) melalui pesan singkatnya.
Untuk angkutan logistik atau sopir dan keneknya, kata Arisantha, ada sekitar 3.390 orang yang menjalani.
Dan dari ribuan orang itu ada 13 yang kedapatan reaktif Rapid test.
Sedangkan untuk Rapid tes antigen mandiri, ada sekitar 2.534 orang dengan diketahui reaktif ada sebanyak 23 orang.
Sehingga total ada sekitar 36 orang.
“Ketika itu warga di luar Bali atau warga non Bali maka langsung dikembalikan melalui pelabuhan.
Tidak kami perbolehkan melanjutkan perjalanan,” bebernya. (*).