Berita Denpasar

PPKM di Denpasar Dimulai Besok 11 Januari 2021, Tempat Wisata Tetap Buka dengan Ketentuan Berikut

Penulis: Putu Supartika
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Pantai Sanur, Minggu (3/1/2021) sore. Tak ada penutupan tempat wisata pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlangsung 11 – 25 Januari 202 di Denpasar. Hanya saja, jumlah pengunjung tetap dibatasi.

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tak ada penutupan tempat wisata pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung 11 – 25 Januari 202 di Denpasar.

Hanya saja, jumlah pengunjung tetap dibatasi.

Sama seperti penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) beberapa waktu lalu, jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi 50 persen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadis Pariwisata Daerah Kota Denpasar, Dezire Mulyani saat dihubungi, Minggu (10/1/2021).

“Sama dengan saat pelaksanaan PKM dulu, jumlah pengunjung dibatasi 50 persen,” katanya.

Dezire menambahkan, adanya PPKM ini pasti akan berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan ke Denpasar yang menurun.

Walaupun demikian, ia menganggap hal ini adalah langkah untuk meningkatkan kunjungan nantinya jika kasus positif Covid-19 bisa menurun.

Baca juga: Jelang PPKM 11-25 Januari 2021, Perhatikan Syarat Naik Pesawat Tujuan Bali dan Jawa Selama PPKM

“Ya pasti berdampak pada penurunan kunjungan, namun saya pikir seperti orang mau meloncat. Mau loncat mundur sedikit, setelah itu meloncat. Setelah 2 minggu ini kami berharap kasus menurun dan tidak ada penularan lebih luas,” kata Dezire.

Selain itu, untuk aktivitas hotel masih beroperasi namun dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Sementara untuk restoran, jam operasionalnya mengikuti aturan yang ada yakni sampai pukul 21.00 Wita.

Selain itu, Dezire mengatakan, saat libur Nataru terjadi peningkatan wisatawan domestik yang berkunjung ke Denpasar.

Namun peningkatan tersebut tidak banyak, hanya berkisar 10 persen.

“Seharusnya wisatawan domestik yang datang bisa lebih banyak lagi, tapi karena kemarin ada tambahan syarat dan pemberitahuannya lumayan mendadak, sehingga cukup menurunkan kunjungan. Namun yang datang lewat jalur darat lumayan banyak,” katanya.

Untuk diketahui, tingkat hunian di hotel yang ada di Denpasar juga sedikit mengalami kenaikan, yakni antara 10 – 15 persen.

Satpol PP Kerahkan Personel
Satpol PP Kota Denpasar bakal menyiagakan sebanyak 250 orang personel yang akan melakukan operasi dan penjagaan selama PPKM berlangsung.

Personel ini akan dibagi ke dalam beberapa shift maupun tugas.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengungkapkan, untuk petugas di lapangan akan dibagi ke dalam tiga shift.

Di mana setiap shiftnya terdiri atas 16 orang.

“Jadi ada 48 orang yang akan berkeliling melakukan pemantauan dalam sehari dan mereka akan bergabung juga dengan TNI, Polri, dan instansi terkait termasuk dari wilayah desa/kelurahan setempat,” kata Sayoga, Minggu (10/1/2021) siang.

Baca juga: Salah Satu Pramugari Sriwijaya Air Warga Denpasar, Sempat Kirim Pesan Minta Rumah Dibersihkan

Sementara itu, selain petugas yang berkeliling, ada juga petugas yang berjaga di titik yang berpotensi mengundang keramaian.

Pihaknya juga menyiagakan petugas administrasi, dan petugas cadangan, hingga petugas yang melakukan penanganan jika ada pengaduan dari masyarakat.

“Semua petugas diturunkan untuk mem-backup, selain diatur per shift, juga siapkan tenaga cadangan, termasuk administrasi yang misalnya untuk memproses administrasi pelanggar. Termasuk juga kalau ada pengaduan dari masyarakat misalnya penangan gepeng, ODGJ, maupun orang linglung,” katanya.

Baca juga: Para Pedagang Keluhkan Kegiatan PSBB dan PPKM, Mengaku Berat Karena Ada Pembatasan

Untuk proses pelaksanaan PPKM, pihaknya akan tetap menggelar razia protokol kesehatan.

Di mana tujuan utama yang disasar adalah wilayah yang tingkat kasus positif Covid-19 masih tinggi.

Selain itu, juga akan menyasar titik keramaian baik di pasar, kompleks pertokoan, ruang terbuka hijau, kawasan wisata, pasar tradisional, pedagang kaki lima, pemilik usaha, dan pengguna jalan.

Saat jelang pemberlakuan pembatasan jam operasional, pihaknya juga akan menyasar tempat usaha yang masih buka melewati pukul 21.00 Wita.

Jika ditemukan ada yang melakukan pelanggaran pihaknya akan memberikan peringatan.

“Sanksinya ini masih sesuai dengan surat edaran Gubernur tentang penegakan protokol kesehatan. Kalau misalnya membandel, kami akan koordinasikan lagi apa sanksinya. Satpol PP intinya menyesuaikan atau menyeimbangkan antara kepentingan masyarakat agar jalan, dan aturan juga tidak dikesampingkan,” katanya. (*).

Berita Terkini