TRIBUN-BALI.COM, TASIKMALAYA – Tak terima burung murai batu peliharaannya mati, seorang warga di Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat menggugat tetangganya.
Tak main-main, Septiana, pemilik burung murai batu yang disebut kerap menjuarai berbagai kontes tingkat nasional itu menggugat tetangganya Yasmin (45) dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 60 juta.
Gugatan itu dilayangkan Septiana lantaran Yasmin dianggap menyebabkan burung murai batu juaranya mati.
Perkara gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Namun beruntung, perkara antar tetangga soal burung murai batu itu berakhir dengan damai.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, warga Perumahan Nangela, Kecamatan Mangkubumi, ini menuding burung murai batu miliknya mati gara-gara asap pembakaran sampah dari rumah tetangganya, Yasmin (45).
"Burung murai ini berpredikat juara nasional dan harganya sudah mencapai Rp 60 juta," kata Septiana, ditemui sebelum sidang gugatan digelar, Kamis (4/2).
Selain itu, lanjut Septiana, dirinya memiliki penyakit asma yang kini juga menurun kepada anaknya yang masih balita.
"Saya menuntut kerugian materi sebesar harga burung yang mati tersebut," ujar Septiana.
Ia menuntut karena burung tersebut sebenarnya sudah terjual kepada penggemar burung di Sumedang seharga Rp 60 juta.
Terpisah, Yasmin mengaku hanya bisa pasrah dengan kejadian tersebut.
"Saya memang membakar sampah. Tapi lokasinya cukup berjarak," ujarnya.
Ia mengaku sudah mencoba melakukan mediasi, namun ujung-ujungnya tetap harus ada ganti rugi.
"Akhirnya saya pasrah saja. Mudah-mudahan nanti di pengadilan menemukan keadilan," ujar Yasmin.
Kasus gugatan tersebut saat ini berupaya dimediasi pihak Peradi Tasikmalaya.
Berakhir Damai
Kasus gugatan senilai Rp 60 juta terhadap tetangga sendiri di Kota Tasikmalaya gara-gara burung murai batu mati akhirnya berakhir islah.
Septiana (31), warga Perumahan Nangela, Kecamatan Mangkubumi, yang menggugat tetangga sebelah rumahnya, Yasmin (45), akhirnya ikhlas berdamai.
"Saya akhirnya mau islah karena dalam musyawarah yang dimediasi Peradi Tasikmalaya, Pak Yasmin bersedia memenuhi syarat yang saya ajukan," ujar Septiana, Kamis (4/2/2021).
Sebelumnya Septiana menggungat Yasmin ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya senilai Rp 60 juta karena burung murai batu miliknya mati.
Namun setelah dimediasi, Septiana akhirnya mengikhlaskan burung yang sudah mati.
Ia pun mengurungkan gugatannya.
Terlebih pihak pembeli burung pun sudah mengikhlaskan kematian burung yang masih dititipkan di rumah Septiana itu.
Di tempat sama, Yasmin mengaku lega tak jadi dituntut tetangga sebelah rumahnya itu.
"Saya lega sekarang. Tinggal ke depan memperbaiki hubungan baik dengan Pak Septiana," ujarnya.
Septiana pun menyatakan hal senada akan memulihkan kembali hubungan baik dengan Yasmin.
Sebelumnya, Yasmin mengaku hanya bisa pasrah dengan tuntutan tetangganya itu.
"Saya memang membakar sampah. Tapi lokasinya cukup berjarak," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Septiana Gugat Tetangganya Rp 60 Juta Gara-gara Asap Pembakaran Sampah Bikin Burungnya Mati