Penyanyi Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Positif Amphetamine

Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Ridho Rhoma keluar dari Rutan Salemba Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. Ridho Rhoma bebas bersyarat dari Rutan Salemba setelah menjalani hukuman tambahan selama beberapa bulan, setelah kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap aparat kepolisian karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa penangkapan aktor film Dawai 2 Asmara itu tersebut berkait dengan kasus narkoba.

"Soal itu saya benarkan dulu aja ya, ditangkap. Inisial MR, alias RR," ujar Yusri kepada Kompas.com, Minggu malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atau tes narkoba, kata Yusri, Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi dan dinyatakan positif amphethamine.

"Dia positif amphetamine," kata Yusri.

Ridho Rhoma Bebas dari Penjara, Rhoma Irama Teteskan Air Mata dan Sebut Jadi Pelajaran

Yusri enggan menjelaskan secara rinci lokasi dan waktu penangkapan RR oleh aparat kepolisian. Dia juga belum mau mengungkapkan temuan barang bukti yang didapatkan petugas.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan lebih lanjut terhadap RR.

Bukan kali pertama

Penyanyi Ridho Rhoma keluar dari Rutan Salemba Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Bukan kali pertama pedangdut Ridho Rhoma harus berurusan dengan kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Pada 2017 lalu, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu, 25 Maret 2017 dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Barat kala itu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Roycke Langie mengatakan, Ridho ditangkap bersama seorang temannya yang berinsial S.

Begini Pengakuan Rhido Rhoma Pernah Diomeli Ayahnya Gara-gara Tubuhnya Kekar

"Tersangka pertama berinisial RR, kemudian tersangka kedua berinisial S. TKP di salah satu area hotel yang terdapat di wilayah Tanjung Duren," kata Roycke di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu malam.

Ridho ditangkap saat baru turun dari mobil dan berjalan menuju lift hotel.

Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paperbag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho.

Selain itu, ditemukan pula alat isap jenis bong.

Dalam pemeriksaan, kata Roycke, Ridho mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua tahun.

Sebelum ditangkap di hotel tersebut, Ridho dan S juga sudah menggunakan narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Pusat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba.

Berita Terkini