TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah sebelumnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru: PPKM berskala mikro.
PPKM berskala mikro pun mulai diterapkan di Bali, Selasa 9 Februari 2021.
Pada hari pertama PPKM mikro di Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidak masker Sumerta Melod Denpasar tepatnya di simpang Jalan Hayam Wuruk - Jalan Nusa Indah Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menyebut sidak akan tetap digelar untuk mengajak masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan.
"Petugas kami ada yang stasioner di sini, ada juga yang mobile mengingatkan dari satu tempat usaha ke tempat usaha," kata Sayoga.
Petugas yang berjaga di pinggir jalan menyasar para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Sedangkan petugas yang mobile mengingatkan pemilik usaha menyiapkan perlengkapan prokes.
Sayoga berharap masyarakat bisa lebih taat protokol kesehatan.
"PPKM aja masih ada kasus, apalagi tidak ada. Jadi melalui kegiatan ini apapun sebutannya tujuannya bagaimana mengajak masyarakat tetap sehat menerapkan protokol kesehatan. Bantu kami ciptakan kondisi nyaman sehingga tetap produkrif," katanya.
"Ada yang bilang tidak efektif. Itu dari segi apanya? Hasil dilihat 1 atau 2 minggu setelah penerapannya," imbuhnya.
Di Jembrana, petugas Satpol PP juga kembali terjun dan menjaring warga yang masih tidak patuh menggunakan masker.
Pada hari pertama PPKM mikro di Jembrana, setidaknya ada delapan orang warga yang terjaring. Para pelanggar diberi sanksi dengan hukuman push up.
“Kami mulai jam 9 sampai jam 11 dan ada delapan orang yang kami jaring. Kami berikan hukuman push up karena melanggar dan kami bina supaya tidak melakukan pelanggaran lagi,” kata Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya.
“Terkait dengan PPKM sendiri kami tetap berkoordinasi dengan desa. Dan saat ini kami yang melakukan karena desa masih penyusunan draft. Kami pun terjun ke tempat-tempat usaha,” bebernya.
Sanksi Pidana di Gianyar
Sementara di Gianyar, penerapan PPKM mikro bahkan telah menyiapkan sanksi ketat dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Tak hanya itu, sanksi hukum pidana pun menanti panitia acara jika melakukan kegiatan yang melanggar prokes.
Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya mengatakan, pihaknya telah jajaran agar menerapkan sanksi secara ketat.
“Saya harap baik Satpol PP maupun Kepolisian menerapkan sanksi secara ketat tanpa tumpang tindih. Karena sosialisasi dan pemberitahuan saya kira sudah cukup kita lakukan selama ini,” ujarnya.
Terkait upacara keagamaan, ia menekankan agar peserta yang terlibat benar-benar dibatasi. Bila perlu, yang melaksanakan hanya pengurus adat saja.
Wisnu menegaskan, jika terjadi pelanggaran, hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Keterlibatan pecalang, kata dia, diharapkan mampu menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan.
“Jika ada yang melaksanakan upacara agar membatasi krama yang hadir. Cukup pengurus dan pemuput karya. Jika masih ada yang melanggar akan ada konsekuensi hukumnya dan panitia penyelenggara yang bertanggung jawab,” imbuhnya.
Sedangkan di Karangasem, PPKM mikro juga mulai diterapkan hari ini.
Kegiatan di Pasar Tradisional dilakukan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi sampai pukul 21.00 wita menerapkan prokes yang ketat.
Menghentikan sementara atau memperketat kegiatan di fasilitas umum yang menimbulkaan kerumunan dengan jumlah peserta.
"Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall diizinkan operasi maksimal sampai pukul 21.00 wita dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas Ketua Harian Satgas Covid-19 Karangasem, Ketut Sedana Merta
"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, dan penyelenggara / penanggung jawab tempat serta fasilitas umum berkewajiban menerapkan prokes ditetapkan. Menerapkn pola hidup sehat serta bebas Covid-19 dengan 6 M. Memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, kurangi berpergian, taati aturan," imbuhbya.
"Setiap orang batasi aktivitas diluar rumah," harapnya.
Bangli Lakukan Koordinasi
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level mikro di Bali pada Selasa 9 Februari 2021, belum bisa diterapkan di Kabupaten Bangli.
Pihak Gugus Tugas Kabupaten mengaku masih perlu melakukan konsultasi dengan Satgas Provinsi Bali, khususnya terkait pelaksanaan PPKM sesuai Instruksi Mendagri.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa menjelaskan, jika melihat dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 3 diktum 1 poin B, itu bahasanya Gubernur Bali dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.
“Itu bahasanya. Melihat dari peristilahan itu di Inmendagri, kita Bangli kan belum, tidak masuk didalamnya karena tidak diperioritaskan,” ungkapnya Selasa 9 Februari 2021.
Pihak GTPP Covid-19 Bangli merasa perlu berkoordinasi dengan sektretaris gugus tugas provinsi, untuk memastikan apakah Bangli harus menerapkan PPKM dari tanggal 9 Februari hingga tanggal 22 Februari.
• BREAKING NEWS: Hari Pertama PPKM Mikro di Denpasar, Satpol PP Sidak Masker di Sumerta Kelod
• PPKM Sebelumnya Dianggap Tak Efektif, Pemerintah Terapkan PPKM Skala Mikro Mulai Besok, Apa Bedanya?
“Saya sudah tanya melalui pesan WA (whatsapp). Sesuai isi chatnya, bahwa pelaksanaan PPKM diluar inmendagri agar melihat zona merah atau oranye saja,” jelasnya.
Kendati Bangli tidak masuk dalam zona prioritas PPKM, Dirgayusa mengatakan Bangli perlu ikut melaksanakan PPKM.
Sebab ia menilai PPKM merupakan sebuah konsep/strategi untuk mengurangi tingkat penyebaran virus corona.
Karenanya per hari ini pihaknya masih menunggu data dari Dinas Kesehatan Bangli, mengenai jumlah sebaran kasus selama sepekan terakhir per masing-masing dusun.
“Karena di dalam Inmendagri, penetapan zona sesuai dictum ke-dua, PPKM mikro ini ditetapkan pengendalian wilayah hingga di tingkat RT/RW. Jadi data yang mau kita pergunakan adalah data pencatatan (kasus) atas nama dusun. Tapi sampai saat ini tyang belum terima data dari Dinas Kesehatan,” ucapnya.
Sementara Bangli masih berkoordinasi, Camat Kediri, Polri dan TNI serta jajaran Kepala Desa dan Bendesa Adat di Tabanan menggelar kegiatan pembahasan terkait PPKM Mikro di Ruang Rapat Kantor Camat Kediri, Tabanan, Selasa 9 Februari 2021.
Hal ini mengingat satu desa yakni Desa Banjar Anyar masuk zona merah dan menerapkan PPKM Berbasis Mikro atau pengawasan lebih ketat.
Camat Kediri, Made Murdika mengatakan, seluruh desa di Kecamatan Kediri bertanggung jawab untuk menjaga wilayah masing-masing agar tak terjadi peningkatan kasus.
Satgas Gotong Royong yang memang sudah dibentuk sebelumnya agar bisa lebih efektif dan melakukan pengetatan pengawasan.
"Satu desa sudah ditetapkan zona merah kemarin, semoga dengan kinerja tim pengawasan bernama Satgas Gotong Royong si Desa bisa membuat situasi semakin baik, dari zona merah menjadi zona orange, kuning dan hijau," kata Made Murdika saat memimpin rapat pembahasan PPKM Mikro di Kecamatan Kediri.
Dia berharap, pihak Desa dan Desa Adat segera merapatkan barisan untuk melaksanakan PPKM Berbasis Mikro.
Satgas Gotong Royong diminta bertanggung jawab untuk mengetatkan pengawasan untuk mencegah penularan dan menekan kasus bertambah lagi.
Sebab, diketahui desa yang masuk zona merah adalah desa yang menyumbang kasus perharinya di atas 10 kasus.
"Kemudian memanfaatkan semua sumber daya yang bisa diajak untuk berbuat pencegahan covid ini. Semakin vanyak yang aware, tentunya kita akan semakin cepat mencegah atau menekan kasusnya di suatu wilayah," harapnya.
Berbeda dengan PPKM Sebelumnya
Seperti diberitakan, PPKM kali ini dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan level mikro karena dilakukakan hingga di tingkat desa/desa adat.
Jika PPKM tahap pertama dan kedua hanya diterapkan di lima wikayah Sarbagitaku, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung, kini PPKM tahap ketiga juga berlaku di Bangli, Jembrana, dan Karangasem, artinya seluruh Bali kini menerapkan PPKM.
Bangli, Jembrana, dan Karangasem melaksanakan PPKM berbasis mikro, yang ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan, dengan acuan desa yang masuk zona merah dan orange.
Pemberlakuan PPKM Mikro ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM berbasis desa/kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.
“Pemberlakuan PPKM berbasis desa/kelurahan di kabupaten/kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021,” tulis Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam surat edarannya yang diterima Tribun Bali, Senin 8 Februari 2021.
Dalam penerapan PPKM mikro ini, Koster meminta perbekel/lurah bersinergi dengan bendesa adat agar segera membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi.
Struktur organisasi, tugas dan fungsi tersebut diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali.
• Jokowi Akui PPKM Tak Efektif, Pengamat Nilai Terlambat: Wuhan Di-lockdown, Satu Dua Bulan Selesai
"Sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat terbentuk, pelaksanaan PPKM Berbasis desa/kelurahan ditangani oleh relawan desa/kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali," jelas Koster.
Selain itu, perbekel/lurah juga diminta mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong.
Sementara itu, Bupati/Walikota se-Bali diminta agar membentuk Pos Komando (Posko) Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin oleh Camat untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa/Kelurahan.
Bupati/Walikota se-Bali juga diminta agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang PPKM berbasis desa/kelurahan pada wilayah masing-masing didasarkan pada peta mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan surat edaran untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
(sup/weg/ful/mer/mpa)