TRIBUN-BALI.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis hukumam selama dua tahun enam bukan penjara bagi Giofani Mega Putri (23).
Giofani adalah terdakwa kasus penjualan satwa langka yaitu empat ekor kucing hutan atau kucing kuwuk melalui Facebook.
Giofani juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta. Bila dia tidak dibayar, ia dikenakan hukuman penjara tambahan selama empat bulan.
Baca juga: Kucing Peliharaan Sering Bawa Bangkai ke Rumah Ternyata Ada Maksudnya
Baca juga: Daging Kucing Dibanderol Rp 70 Ribu per Kilo, Anisa Ratna: Daging Itu Tak Layak Dikonsumsi
Baca juga: Arti Mimpi Melihat Kucing, Keberuntungan, Puas Jalani Hidup hingga Perjodohan
Ketua Majelis Hakim PN Palembang Said Husein dalam amar keputusannya menyebutkan, terdakwa telah melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Tak cuma menjual kucing kuwuk, terdakwa Giofani sudah berulang kali memperdagangkan satwa langka yakni Owa Ungko (Hylobates agilis), Musang Binturong (Artcistic binturong) dan Owa Siamang (Symphalangus ayndactylus).
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penjara 2 tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta," kata Said Huesin saat membacakan vonis dalam sidang secara virtual, Rabu 17 Februari 2021.
Hal yang memberatkan terdakwa, Giofani a sudah menghilangkan nyawa empat ekor biawak dan satu ekor biawak yang dilindungi negara.
Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak pernah menjalani hukuman serta mengaku bersalah dan tak akan kembali melakukan perbuatan serupa.
"Terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk pikir-pikir,"ujar majelis hakim.
Mendengar vonis tersebut, Giofani masih pikir-pikir soal langkah selanjutnya. "Saya pikir-pikir yang mulia,"ujarnya.
Vonis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa. Dimana saat sidang sebelumnya, pihak JPU menuntut pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
JPU menilai, Giofani merupakan pemain lama dalam perdagangan satwa langka.
Bahkan ia sudah terkenal dikalangan beberapa komunitas pecinta satwa di pulau Jawa. Bisnis tersebut sudah ia jalankan sejak 2017 melalui laman Facebook dan Instagram.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jual 4 Ekor Kucing Kuwuk di Facebook, Wanita Ini Divonis 2,6 Tahun Penjara