TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Head of Communications Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, ada kebijakan baru yang harus dilakukan peserta.
Itu dilakukan sebelum mereka membeli produk pelatihan.
Kebijakan baru itu yakni menonton tiga tayangan visual yang berdurasi hingga 3 menit, setelah peserta program Kartu Prakerja telah menerima dana insentif.
"Ada hal baru yang kami terapkan bagi penerima Kartu Prakerja tahun 2021. Setelah mereka dinyatakan lolos seleksi, dana bantuan pelatihan sebesar satu juta rupiah akan muncul di dashboard mereka," ujarnya kepada awak media melalui pesan tertulis, Kamis 4 Maret 2021.
"Tetapi sebelum bisa membelanjakan uang itu untuk membeli pelatihan, mereka wajib menonton tiga video induksi yang masing-masing berdurasi sekitar dua sampai tiga menit," lanjut Louisa.
Baca juga: TERBARU: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Mulai Hari Ini, Cek Syarat dan Ikuti Panduan Ini
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Rencana Dibuka Hari Ini Rabu 3 Maret 2021, Daftar di www.prakerja.go.id
Baca juga: Anda Harus Tahu, Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Syarat & Cara Daftar www.prakerja.go.id
Lebih lanjut kata dia, video yang ditayangkan tersebut pada laman prakerja.go.id, memuat konten penjelasan tentang program Kartu Prakerja hingga tata cara untuk membeli produk pelatihan.
"Video induksi ini akan membantu mereka memahami cara kerja program Kartu Prakerja, cara membeli pelatihan dan menautkan rekening," jelas dia.
Perlu diketahui, pemerintah mulai hari ini membuka program Kartu Prakerja gelombang 13. Sementara itu, untuk hasil seleksi gelombang 12 telah diumumkan pada Rabu 3 Maret 2021, dengan jumlah penerima mencapai 600.000.
Jumlah tersebut sesuai dengan kuota yang telah ditentukan oleh pemerintah. Saat ini, PMO sedang menyalurkan dana ke akun virtual atas nama penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Kemnaker Luncurkan Jaring Pengaman Sosial untuk Masyarakat yang Belum Terima BLT & Kartu Prakerja
Sementara itu, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 akan dibuka Kamis siang 4 Maret 2021 pukul 12.00 WIB atau 13.00 WITA.
Louisa Tuhatu menjelaskan, kuota yang tersedia untuk gelombang 13 adalah 600.000 orang. Sebelumnya, penerima Kartu Prakerja gelombang 12 telah diumumkan pada Rabu 3 Maret 2021 melalui dashboard pendaftaran.
Peserta yang dinyatakan lolos dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun. Apabila tidak lolos, peserta akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja.
Baca juga: Cek Pengumuman Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12, Bersiap Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13
Baca juga: PENGUMUMAN: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Awal Maret 2021, Buat Akun Sekarang!
Baca juga: UPDATE Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Awal Maret Ini
Peserta yang gagal bisa mengkuti seleksi gelombang berikutnya tanpa perlu mengulangi lagi proses pendaftaran dari awal.
Syarat - Syarat
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, yaitu:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, dikutip dari laman resminya.
Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.
Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
Meski demikian, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.
Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:
- Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.(*)
Sebagian bahan artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Peserta Program Kartu Prakerja Wajib Tonton Video Induksi”