Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selasa, 9 Maret 2021 tim yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak protokol kesehatan.
Sidak ini digelar di pertigaan Jalan Pulau Belitung – Jalan Pulau Bungin, Kelurahan Pedungan Denpasar Selatan.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam sidak tersebut terjaring sebanyak 29 pelanggar.
Dari jumlah tersebut, 18 orang dikenakan denda di tempat dikarenakan tak mengenakan masker.
“11 orang kami bina karena menggunakan masker tidak benar,” kata Sayoga.
Dari semua pelanggar tersebut, sebanyak 15 orang kemudian dirapid antigen.
“Hasil rapid test antigen, semuanya negatif. Untuk sisanya telah membawa surat hasil swab, sehingga kami hanya melakukan rapid test antigen sebanyak 15 orang saja,” kata Sayoga.
Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantauan protokol kesehatan untuk usaha mikro kecil dan menengah.
Salah salah satunya dengan mensosialisasikan protokol kesehatan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Tidak hanya itu pihaknya juga mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya.
Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini pandemi Covid-19 ini dapat terkendali.
“Saya tak henti hentinya mengajak kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun, dengan begitu kita bisa terhindar dari paparan virus covid 19,” kata Sayoga. (*)