TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Pemerintah memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Aktivitas pendidikan ini dimulai setelah para pendidik dan tenaga kependidikan selesai divaksin.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan, ya, ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual, Selasa 30 Maret 2021.
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Nadiem Makarim: Semua Sekolah Wajib Sudah Belajar Tatap Muka per Juli 2021
Baca juga: 25 Siswa Kelas IX Tak Ikuti Ujian Sekolah Tatap Muka Hari Pertama di Bangli Bali
Meski ini kewajiban, sekolah masih boleh menggelar pembelajaran jarak jauh, karena pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya boleh diikuti maksimal 50 persen.
"Jadi mau tidak mau walaupun sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan opsi tatap muka terbatas, tapi masih harus melakukan sistem rotasi. Sehingga harus menyediakan dua opsinya, tatap muka dan juga pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ungkap Nadiem.
Sebelumnya, vaksinasi guru dan tenaga pendidik telah dimulai sejak akhir Februari 2021 lalu.
Vaksinasi diberikan secara bertahap bagi guru, mulai dari jenjang PAUD, RA, SD MI, dan SLB, selanjutnya SMP, MTs, SMA, MA, SMK, hingga ke perguruan tinggi dan sederajat.
Nadiem mengatakan, orang tua tetap menjadi penentu apakah anaknya akan mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah, kata Nadiem, wajib tetap memberikan layanan pembelajaran yang dipilih oleh orang tua.
"Jadinya sekolah, setelah guru-guru dan tenaga kependidikan divaksin, itu wajib memberikan opsi, memberikan pelayanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan, tetapi orang tua boleh memilih apakah mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah apa tidak," ucap Nadiem.
“Jadinya ujung-ujungnya per anak keputusannya ini ada di orang tua, tetapi sekolah yang sudah divaksinasi wajib memberikan opsi tatap muka terbatas pada saat vaksinasinya sudah rampung," tambah Nadiem.
Selain itu, Mendikbud juga menegaskan pelaksanaan PTM terbatas dapat dihentikan bila ditemukan kasus positif Covid-19 di sekolah tersebut. Penutupan bakal terus dilakukan selama penularan Covid-19 masih terjadi di lingkungan sekolah.
"Jadi kalau ada infeksi di sekolah tersebut, bisa dengan segera ditutup ya tatap muka terbatasnya, selama infeksi masih ada atau terjadi," katanya.
Ia mengatakan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kanwil Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.
Aktivitas yang Dilarang
Mendikbud juga mengungkapkan sejumlah larangan dalam penerapan PTM terbatas, seperti kegiatan olahraga, ekstrakurikuler, hingga aktivitas di kantin. Larangan di luar pembelajaran ini berlaku selama dua bulan transisi setelah sekolah dibuka.