TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komplotan pelaku skimming atau mengakses data nasabah bank secara ilegal diadili secara daring dengan berkas terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 6 Maret 2021.
Mereka adalah Aris Said, Endang Indriyawati, Christopher Benediktus Diaz dan Putu Rediarsa.
Para terdakwa ini telah melakukan aksi pembobolan di beberapa ATM wilayah Badung dan Denpasar menggunakan ratusan kartu hasil skimming, dengan total transaksi ratusan juta rupiah.
Dalam surat dakwaan JPU, para terdakwa dikenakan dakwaan alternatif.
Baca juga: Selain di 2 TKP, Pelaku Skimming ATM Asal Bulgaria Juga Pernah Beraksi di Buleleng dan Lombok
Yakni dakwaan pertama, Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Atau kedua, Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Terhadap dakwaan itu, para terdakwa yang didampangi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi.
"Terdakwa tidak keberatan. Sidang bisa dilanjutkan, Yang Mulia," ujar Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum para terdakwa.
Dengan demikian, majelis hakim pimpinan Hakim Dewa Made Budi Watsara melanjutkan sidang pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU I Made Dipa Umbara.
Diketahui, terbongkarnya aksi para terdakwa tersebut berawal saat pihak Bank BUMN menerima laporan dari para nasabahnya yang kehilangan uang di rekening.
Berdasarkan laporan itu, pihak bank lalu mengecek data eletrik jurnal, snapshot dan CCTV di beberapa ATM.
Selanjutnya pihak bank berkoordinasi dengan dengan Subdit Siber Direskrimsus Polda Bali.
Lalu dilakukan penyelidikan dan petugas kepolisian berhasil meringkus Aris Said di Jalan Kebak Sari, Denpasar.
Berlanjut petugas menangkap istri Said bernama Endang Indriyawati di kos, Jalan Gunung Soputan, Denpasar.
Baca juga: Kasus Pembobolan ATM di Gatsu Timur Denpasar Bali, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 234 kartu hasil skimming.
Menurut pengakuan terdakwa Said dan Endang, kartu itu digunakan melakukan transaksi di beberapa ATM.
Pun berdasarkan hasil swipe, bahwa ratusan kartu hasil skimming itu adalah kartu nasabah bank.
Usai menangkap terdakwa Said dan Endang, petugas kemudian berhasil membekuk tersangka Putu Rediarsa di Gianyar, dan terdakwa Christopher diringkus di parkiran sebuah mall di Badung.
Para terdakwa pun mengakui perbuatannya telah menguras uang nasabah di sejumlah ATM menggunakan kartu skimming. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali