DAFTAR Tarif Resmi Bikin Baru Dan Perpanjangan SIM, Ingat Masa Berlaku Bukan Berdasar Tanggal Lahir

Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM A

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA –Memiliki SIM adalah kewajiban bagi pengendara motor. 

Perlu diingat berdasarkan aturan terbaru saat ini, masa berlaku SIM didasarkan pada waktu penerbitan bukan lagi berdasarkan tanggal lahir. 

Maka dari itu, pemilik SIM harus kembali teliti mengingat kapan SIM tersebut dicetak.

Ini tertulis jelas pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Baca juga: 65 Ucapan Menyambut Ramadhan, Ini Deretan Kata Maaf Lahir Dan Batin Dan Selamat Puasa

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com berapa waktu lalu.

SIM sendiri memiliki berbagai kategori, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, hingga SIM Internasional.

Untuk diketahui, SIM A berlaku untuk anda yang mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B I berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Sedangkan SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

Kemudian SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri dari SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250 kapasitas silinder.

SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 sampai 750 kapasitas silinder dan SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 kapasitas silinder.

Sementara untuk SIM D, berlaku untuk pengemudi Ranmor khusus bagi penyandang cacat.

Lantas, berapa biaya dan syarat bagi anda yang ingin membuat SIM baru ataupun melakukan perpanjangan SIM?

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini biaya lengkap penerbitan SIM baru:

Halaman
12

Berita Terkini