TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Objek Tanah yang kini menjadi permasalahan antara Zaenal Tayeb yang merupakan mantan promotor tinju internasional dengan Hedar Giacomo Boy Syam sudah menjadi vila Ombak Luxury Residence.
Puluhan vila pun sudah terbangun di areal tersebut, bahkan sudah ada yang ditempati dan ada yang disewakan.
Setelah dilakukan pemantauan di Ombak Luxury Residence yang beralamat di Jalan Pratu Rai Madra, Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali itu ternyata, lokasi itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Pasalnya di salah satu vila di kawasan tersebut sempat ada bule atau wisatawan yang melaksanakan party di tengah pandemi covid-19.
Baca juga: Objek Sengketa Tanah Antara Zaenal Tayeb dan Hedar di Desa Cemagi Badung Sudah Dibangun Banyak Vila
Bahkan jajaran personel dari polres Badung dan Polsek Mengwi sempat turun ke lokasi untuk memantau masalah tersebut.
Pasalnya acara itu sudah melanggar maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Namun saat itu bule yang party hanya diimbau agar tidak mengulangi kegiatan party tersebut.
Kini nama Ombak Luxury Residence kembali mencuat lantaran tanah di lokasi tersebut masuk objek permasalahan Zaenal Tayeb dan Hedar Giacomo Boy Syam.
Namun kawasan itu pun tetap dijaga ketat oleh Security, bahkan setiap orang yang mau masuk ke areal tersebut ditanya satu per satu.
Nama Ombak Luxury Residence kembali mencuat setelah Zaenal Tayeb ditetapkan tersangka oleh Polres Badung atas tuduhan atas tuduhan menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo, SH,S.IK membenarkan hal tersebut.
Pihaknya mengakui lokasi persisnya ada di villa yang sempat digunakan party oleh bule.
"Iya disana lokasinya sengketa tanahnya" ujarnya.
Kendati demikian pihaknya mengaku masih melihat perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan. Sehingga akunya proses hukum berjalan terus.
Baca juga: Sosok Zaenal Tayeb, Pernah Jual Rubicorn & Alphard untuk Sumbang Warga, Kini Ditetapkan Tersangka
"Jadi besok pemanggilan, tunggu nanti bagaimana perkembangannya," tungkasnya
Seperti diketahui, pada laporan Hedar, disebutkan permasalahan bermula saat ZT mengajak Hedar untuk menjalin kerjasama dalam pembangunan dan penjualan obyek tanah milik ZT yang terletak di Cemagi, Mengwi, Badung.
Kemudian ZT mendirikan perusahaan bernama PT MBK sebagai badan hukum kerjasama.
Kerjasama berlanjut dintandai dengan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disertai pembuatan blok plan juga pembangunan beberapa unit rumah untuk dijual kepada konsumen.
Pada 2017 disepakati perjanjian notaris dan saat itu anak buah ZT berinisial YP membuatkan draft perjanjian untuk diserahkan kepada Notaris BF Harry Prastawa.
Dengan draft tersebut sebagai acuan, membuatkan Akta perjanjian kerjasama pembangunan dan Penjualan Nomor 33 tanggal 27 September 2017.
Disebutkan dalam akta itu bahwa ZT selaku pihak pertama memiliki obyek tanah dengan SHM luas total 13.700 m2, sedangkan Hedar selaku pihak kedua.
Selanjutnya pembagunan juga penjualan di atas tanah tersebut dilakukan oleh Hedar dengan nama OLR yang wajib membayar nilai atas seluruh obyek tanah sebesar Rp 45 juta per m2, total sebesar Rp 61,65 milyar dengan termin pembayaran 11 kali.
Setelah korban menandatangani Akta dan pembayaran, korban melakukan pengecekan SHM tersebut ternyata baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 m2 dan hanya seluas 8.892 m2.
Atas perbuatan tersangka, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 21 milyar. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali