TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim penasihat hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) telah lunas membayar pidana denda subsider sebesar Rp 10 juta.
Pembayaran dilakukan oleh tim hukum yang dikomandoi I Wayan Gendo Suardana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 2 Juni 2021.
Dengan telah lunas dibayar, maka penggebuk drum Superman Is Dead itu tidak akan menjalani pidana subsider selama 1 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim.
"Kami tadi diterima langsung oleh Bapak Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar beserta jajarannya. Lalu uang sudah kami serahkan dengan berbagai bentuk pecahan, ada yang logam pecahan Rp 100, seribuan, dua ribu, lima ribu sampai yang tertinggi Rp 100 ribu dengan jumlah total 10 juta rupiah. Itu sudah kami serahkan," jelas Gendo usai melakukan pembayaran.
"Ini tanda bukti penerimaannya, dan tadi dihitung oleh pihak kejaksaan di bagian eksekusi, dan dinyatakan sudah lengkap Rp 10 juta," sambungnya sembari menunjukan kuitansi pembayaran asli ke awak media.
Nantinya kata Gendo, kuitansi asli itu akan diserahkan ke pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Dengan demikian Jerinx tidak perlu menjalani pidana subsider 1 bulan kurungan, karena sudah terbayarkan lunas.
"Kuitansi asli ini akan kami serahkan ke lapas dan copy-an akan kami pegang. Setelah itu pihak lapas dan kami akan memastikan sisa berapa lama lagi Jerinx menjalani pidana dari 10 bulan penjara," paparnya.
Mengenai kapan bebasnya Jerinx, pihaknya menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Lapas Kerobokan.
"Jadi kami masih belum tahu, karena kami harus koordinasi dengan lapas. Besok kami akan sampaikan, karena pihak lapas yang paham soal itu," terang Gendo.
Ditanya setelah keluar apa rencana yang dilakukan Jerinx, dikatakan Gendo, kliennya terlebih dahulu akan menjalani prosesi melukat.
"Kalau bebas nanti Jerinx akan melukat bersama keluarga secara Hindu. Itu saja yang bisa saya sampaikan," tutupnya. (*)