Berita Denpasar

Ditangkap dan Sita 4 Jenis Narkotik, Suhadi Dituntut 17 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suhadi menjalani sidang tuntutan secara daring dari Rutan Bangli. Ia dituntut 17 tahun penjara karena terlibat peredaran narkotik

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Komang Swastini melayangkan tuntutan pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa Suhadi.

Terdakwa kelahiran Lampung Utara, 21 Juli 1980 ini dituntut pidana karena diduga terlibat sebagai perantara dalam jual beli beberapa jenis narkotik golongan I.

Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 1 Juli 2021.

Diketahui Suhadi ditangkap petugas kepolisian dengan barang bukti narkotik berupa ganja seberat 23.247 gram netto, hasish seberat 488 gram netto, sabu seberat 45 gram netto dan ekstasi seberat 9,42 gram netto.

Selain menyita barang bukti narkotik, petugas kepolisian juga menyita uang sebesar Rp227 juta yang diduga hasil dari penjualan narkotik. 

Lebih lanjut dalam surat tuntutannya, JPU Swastini menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilo gram atau melebihi 5 batang pohon.

Atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 

BACA JUGA: KBPP Polri Bali Rayakan HUT Bhayangkara ke-75, Polisi Diharapkan Menjadi Pengayom Dan Melayani Masyarakat

Oleh karena itu, terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dan pidana denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 6 bulan," tegas JPU Swastini. 

Terhadap tuntutan itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis.

Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan. 

Seperti diungkap dalam dakwaan JPU, Suhadi ditangkap oleh petugas kepolisian pada 4 Maret 2021.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Pulau Singkep, Pedungan, Denpasar Selatan, Bali  sering terjadi peredaran narkotik yang dilakukan oleh seorang pria yang biasa dipanggil Suhadi. 

Petugas kepolisian yang menerima laporan itu kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi.

Saat itu, petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang didapat sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor.  

Ketika ditangkap dan digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti.

Namun dari hasil interogasi, terdakwa mengakui menyimpan narkotika di rumahnya di Jalan Pulau Belitung, Gg. Babakan Sari VI C Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Bali.

Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan beragam jenis narkotik yang dikemas dalam plastik klip siap untuk diedarkan.

Berupa ganja seberat 23.247 gram netto, 488 gram netto hasish, 45 gram netto sabu, dan ekstasi seberat 9,42 gram netto.

Juga uang sebesar Rp227 juta yang diduga hasil dari penjualan narkotik. 

Terkait barang terlarang yang disimpan terdakwa itu, diakuinya diterima dari seseorang bernama John Andre (DPO).

Rencananya, paket narkotik itu akan diserahkan kepada seseorang bernama Ronaldo (dilakukan penuntutan secara terpisah).

Jhon Andre (DPO) menjanjikan kepada terdakwa upah untuk ganja perpaketnya sebesar Rp1 juta.

Sedangkan untuk paket narkotik lainnya belum diberitahu berapa upahnya. (*)

Berita Terkini