Berita Denpasar

Ditangkap Saat Menempel Sabu, Arvin Menerima Dihukum 12 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arvin saat menjalani sidang putusan secara daring. Ia dihukum 12 tahun penjara, karena terbukti terlibat peredaran narkotik.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Arvin Edsa Banurea (24).

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Klungkung Perketat Pintu Masuk Klungkung, 143 Pengendara Diminta Putar Balik

Terdakwa kelahiran Maros, 24 April 1996 ini dijatuhi pidana karena dinyatakan terbukti bersalah terlibat tindak pidana peredaran narkotik jenis sabu.

Amar putusan dibacakan majelis hakim pimpinan I Made Yuliada dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 8 Juli 2021.

Terhadap putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

"Terdakwa menerima," ucap Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum.

Tanggapan yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun terhadap terdakwa Arvin.

Sementara itu dalam amar putusan Majelis Hakim, terdakwa Arvin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.

Atas perbuatannya, Arvin dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arvin Edsa Banurea dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan. Dan pidana denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara," tegas Hakim Yuliada.

Ditangkapnya terdakwa Arvin berdasarkan informasi dari masyarakat, jika ada laki-laki sering melakukan transaksi narkotik di jalan Pulau Panjang, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.

Atas informasi itu petugas kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Bali melakukan penyelidikan yang mengarah kepada terdakwa.

Alhasil terdakwa pun berhasil diringkus di depan sebuah toko Jalan Pulau Panjang, Jumat, 12 Maret 2021, sekira pukul 01.00 Wita.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotik jenis sabu seberat 4,26 gram netto dan 1 buah timbangan digital.

Tidak berhenti sampai di sana, petugas kepolisian lalu membawa terdakwa ke kosnya di Jalan Teuku Umar Barat, Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat untuk dilakukan penggeledahan.

Di kos terdakwa, petugas kepolisian kembali menemukan 6 plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu.

Sehingga berat keseluruhan yang disita dari terdakwa sebanyak 12,78 gram netto.

Selain menyita barang bukti sabu, juga diamankan 1 bendel plastik klip bening.

Saat ditanyakan, terdakwa mengaku paket sabu dengan berat keseluruhan 12,78 gram netto peroleh dari Om Jack.

Terdakwa sendiri mengambil sabu yang dikemas bungkus mi goreng dan ditempel di atas tempat sembahyang (pelinggih) yang berada di pinggir jalan.

Usia mengambil tempelan, terdakwa lalu memecahnya menjadi menjadi 13 paket.

Dimana 6 paket sudah terdakwa tempel kembali dan sisa 7 paket belum sempat terdakwa tempel, karena keburu ditangkap oleh petugas kepolisian. (*)

Berita Terkini