TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - DPRD Karangasem mendorong agar Perumda Tirta Tohlangkir segera menuntaskan permasalahan lahan di Tirta Ujung.
Hal itu disampaikan saat menggelar rapat kerja antara Perumda Tirta Tohlangkir dengan DPRD Karangasem, Kamis 26 Agustus 2021 siang, di Lantai II Kantor DPRD Kabupaten Karangasem.
Dengan harapan kepemilikan lahan di Tirta Ujung, Kabupaten Karangasem menemukan kejelasan.
Apakah statusnya (lahan) milik pemkab atau masih berstatus milik perorangaan.
Diketahui, Perumda Tirta Tohlangkir membayar kontribusi sebesar Rp 5 juta sesuai penjelasan Dirut Perumda Tirta Tohlangkir.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polres Karangasem Perketat Penjagaan di Pelabuhan Padang Bai
Ketua Komisi III DPRD Karangasem, Wayan Sunarta, mengaku, masalah lahan itu harus segera dituntaskan kepemilikannya.
Jangan sampai hal kecil itu akan mengganggu pelayanan air bersih ke masyarakat.
"Kami minta agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini, tidak ditunda," kata Sunarta.
Hal serupa diungkapkan, anggota komisi III lain, yakni I Made Wirta, I Nengah Rinten serta I Wayan Budi.
Masalah ini harus dituntaskan. Bukti otentik diperlukan agar tidak muncul masalah ke depannya.
Jangan sampai masalah dibawa ke ranah hukum. "Jangan sampai brpolemik," harap Nengah Rinten.
Dirut Perumda Tirta Tohlangkir, Gusti Made Singarsi, mengatakan, permasalahan bermula dri rencana Desa Adat Tauka menaikkan kontribusi ke Perumda Tirta Tohlangkir.
Sehingga ada beberapa warga yang lahannya digunakan Perumda Tirta Tohlangkir menginginkan serta menuntut hal sama.
Gusti Singarsi mengaku tak mengetahui jika lahan di Tirta Ujung sudah dibeli pemkab. Perumda hanya menggunakan lahan 2 are.
Pemberian kontribusi dilakukaan karena warga bawa sertifikat lahan seluas 5 are.
Baca juga: Wapa di Ume Sidemen Karangasem Raih Best Picture-Perfect Hotel World Versi TripAdvisor 2021
Pemberian kontribusi dimulai tahun 2017 dan dihentikan oleh petugas sejak Mei 2021.
"Petugas menghentikan karena ada pmberitahuan bahwa tanah itu dibeli oleh pemkab. Kami tak tahu kalau tanah tersebut sudah dibeli pemkab.
Mengingat pemilik lahan membawakan sertifikat dan bukti pajak yang dibayarkan pemiliknya," ungkap Singarsi.
(*)