TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Satpol PP Kota Denpasar kembali menertibkan tiga orang pengamen memakai udeng pada Selasa, 28 September 2021.
Diamana ketiga pengamen tersebut masih dibawah umur.
Mereka masing-masing NB (16), IMA (11), IKIW (15).
Ketiganya berasal dari Tianyar, Karangasem.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan ketiga pengamen maudeng tersebut diamankan di simpang Jalan Gatot Subroto - Jalan Nangka.
Sayoga mengatakan terkait keberadaan pengamen maudeng ini pihaknya sempat melakukan koordinasi dengan tetua desa adat.
Namun, mereka mengaku kesulitan memantau warganya.
"Katanya alasannya menjenguk keluarga sakit di Denpasar jadinya sulit melarang karena alasannya rasional," katanya.
Ia mengatakan fenomena mengamen dengan pakaian adat Bali tak hanya dilakukan oleh orang Bali.
Namun, dirinya juga sempat mengamankan dua orang yang berasal dari Jawa.
"Kami dapat amankan dua orang menggunakan pakaian adat. Saat kami tanya asalnya dari Banyuwangi dan Situbondo," katanya.
Sayoga menambahkan, titik-titik yang sering dijadikan tempat mengamen maupun menggelandang, yakni Simpang Pidada, Pesanggaran, perempatan Sanur, dan perempatan Tohpati.
Sayoga mengaku pihaknya sudah berupaya menyalurkan beberapa pengamen maupun gepeng untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga maupun tukang kebun.
Namun, mereka tidak betah dan memilih kembali ke jalan.
"Kami sempat salurkan jadi ART, tapi malah minggat. Mereka malah lari dan kembali ke jalan," katanya.
Selain menertibkan 3 pengamen memakai udeng, juga mengamankan 4 pengemis dan gelandangan.
Baca juga: Perbekel Tianyar Tengah akan Nasihati Nengah, Satpol PP Denpasar Tertibkan Gelandangan & Pengemis
Baca juga: KISAH APES Nengah Bayung: Pertama Kali Ngamen Pakai Udeng di Jalanan, Ditangkap Satpol PP Denpasar
Dua pengemis tersebut masih di bawah umur. (*)