Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Subang

UPDATE KASUS SUBANG: Danu Dicecar 17 Pertanyaan, Kuasa Hukum Ungkap Pertanyaan Penyidik

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dituding Punya Akses ke Rumah Tuti Korban Pembunuhan, Danu Akhirnya Bersuara.

TRIBUN-BALI.COM - Inilah update terkini kasus Subang

Kasus penemuan mayat ibu dan anak di Subang Jawa Barat hingga saat ini belum menemui kejelasan.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Teranyar, Polisi kembali memeriksa saksi kunci yakni Muhamad Ramdanu alias Danu (21)

Baca juga: UPDATE KASUS SUBANG: Danu Kembali Diperiksa, Diduga Amalia Sempat Melawan, Ada Jejak Pelaku

Baca juga: Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Kembali Diperiksa Kepolisian, Ada Apa?

Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saksi kunci kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti di Subang diperiksa 8 jam di Polres Subang, Kamis (28/10/2021).

Danu merupakan keponakan Tuti.

Selama pengungkapan kasus Subang, Danu intens diperiksa polisi.

Achmad Taufan selaku tim kuasa hukum Danu mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan di gedung Satreskrim Polres Subang tersebut pihak penyidik hanya menanyakan penegasan keterangan Danu dalam BAP awal.

"Kalo materi pemeriksaan hari ini sebetulnya tidak ada pertanyaan baru hanya klarifikasi pernyataan yang sebelum-sebelumnya saja," ucap Achmad di Polres Subang, Kamis (28/10/2021).

Menurutnya, sebanyak 17 pertanyaan dilayangkan pihak penyidik kepada kliennya tersebut.

"Tadi sekitar 17 pertanyaan yah yang ditanyakan kepada Danu, hanya penegasan saja," katanya.

Informasi yang dihimpun, dalam pemeriksaan tersebut, anggota Polda Jabar, Bareskrim Polri serta ahli Forensik Polri turut mendampingi langsung pemeriksaan.

Pantauan Tribun di lapangan, ahli forensik Mabes Polri Kombes Sumi Hastry Purwanti turut hadir dalam pemeriksaan kali ini.

Saat ditanya wartawan, Kombes Sumi Hastry Purwanti tidak memberikan keterangan apapun.

Sempat Bilang Soal Petunjuk Emas

Setelah melakukan serangkaian pencarian barang bukti dan pemeriksaan saksi, polisi melakukan autopsi ulang terhadap jasad korban kasus Subang.

Ahli forensik yang ikut melakukan autopsi ulang adalah Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti SpF, DFM.

Kepada Tribunnews, ia mengungkap hasil autopsi ulang jenazah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Autopsi ulang tersebut dilakukan oleh tim forensik Polres Subang, Polda Jabar dan Mabes Polri pada Sabtu (2/10/2021) sore.

Proses ini untuk memastikan penyebab kematian dari Tuti dan Amalia yang ditemukan tewas terbunuh tanggal 18 Agustus 2021, pagi hari.

Hingga 2 bulan setelah kejadian, polisi masih berusaha keras mengungkap pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Dalam tayangan Podcast Tribunnews, dr Hastry mengaku sudah mendapatkan petunjuk emas.

Petunjuk emas itu diperoleh setelah ia melakukan autopsi ulang jasad Tuti dan Amalia.

"Kita cari petunjuk lain di tubuh jenazah. Dari seluruh kasus pembunuhan, tubuh manusia itu menyimpan petunjuk yang luar biasa. Petunjuk emas," kata dr Hastry, dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Tribunnews, Selasa (19/10/2021).

Menurut dr Hastry, saat autopsi pertama jasad Tuti dan Amalia, yakni pada tanggal 18 Agustus 2021, ia tidak terlibat lantaran sedang bertugas di Jawa Tengah.

Meski begitu, dr Hastry sudah mengantongi hasil autopsi.

Hasil autopsi ini akan menguak waktu, cara, mekanisme, dan penyebab kematian dari Tuti dan Amalia.

"Untuk kasus Subang itu memang jelas kasus pembunuhan. Autopsi pertama sudah bagus, sudah baik."

"Saya hanya melengkapi saja dan memastikan juga, kalau dari hasil autopsi pertama itu bisa membuktikan waktu kematian, cara kematian, mekanisme kematian, dan sebab kematian," papar dr Hastry.

Hasil autopsi ulang jasad Tuti dan Amalia, kata dr Hastry, lantas dicocokkan dengan beberapa bukti pemeriksaan lain secara menyeluruh.

"Pengambilan tubuh jenazah itu kita periksa lagi ke ahli DNA forensik. Kalau memang butuh pemeriksaan sidik jari ke ahli fingerprint forensik. Kalau dia diracun kita ke toksikologi forensik," ujar dr Hastry.

Setelah memeriksa sidik jari, dr Hastry mencurigai adanya bukti jejak pelaku pada kuku korban Amalia.

Bukti pada kuku Amalia ini menunjukkan dugaan kalau korban sempat melakukan perlawanan kepada pelaku pembunuhan sebelum dihabisi.

"Sambil memeriksa sidik jari, kita lihat juga tanda-tanda di tubuhnya.

Kalau ada perlawan, misalnya mencakar, memukul atau mencubit pelaku itu terlihat dari epitel yang tertinggal di kuku korban," ucap dr Hastry.

"Jari-jarinya sekalian diambil untuk diperiksa DNA-nya. Itu kita periksa lengkap," tambahnya.

Selain itu, dr Hastry pun mencocokkan pemeriksaan primer dan sekunder terkait jasad Amalia dan Tuti.

Untuk pemeriksaan sekunder, keluarga korban turut dicecar polisi untuk memastikan data pada tubuh Tuti dan Amalia.

"Karena identifikasi itu ada 2, primer dan sekunder. Primer itu dari gigi, sidik jari dan DNA.

Kalau sekunder itu dari data medis yang saya periksa semuanya. Ada tanda tato kah, bekas operasi, tanda lahir. Itu kita cocokkan dari keterangan keluarganya," kata dr Hastry

Polisi Hati-hati

Kuasa hukum Yosef (55) dalam kasus perampasan nyawa Amalia (24) dan ibunya, Tuti (54), Rohman Hidayat, menanggapi belum terungkapnya kasus tersebut sejak 2 bulan lebih,

Rohman Hidayat mengatakan, kasus kematian Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) memang berjalan sangat alot karena polisi bekerja dengan hati-hati supaya tidak salah menetapkan tersangka.

"Saya dari awal menyampaikan masalah waktu tidak bisa menjadi batasan di dalam kasus pembunuhan seperti ini, jadi penyidikan kasus ini tidak dibatasi," ucap Rohman Hidayat di Subang, Rabu (27/10/2021).

Kendati demikian, menurut Rohman bahwa pihak dari keluarga terutama Yosef terus menantikan perkembangan kasus tersebut.

Bukan hanya pihak keluarga, masyarakat luas pun turut menunggu hasil akhir pada kasus yang sudah menjadi sorotan ini.

"Tapi, ada harapan dari masyarakat luas yang terus melihat kasus ini ingin segera pelakunya segera ditangkap, tentunya saya atas nama klien saya juga berharap pelakunya untuk segera di proses," katanya.

Dengan begitu, lanjut Rohman, apabila penetapan tersangka segera diumumkan oleh pihak kepolisian, asumsi liar dari masyarakat serta fitnahan-fitnahan dapat terpatahkan.

"Semoga segera ditemukan, segera ditangkap, supaya fitnah kemudian perseturuan sekarang yang terjadi ini dapat diselesaikan," ujar Rohman.

Amalia dan Tuti ditemukan mati tragis pada 18 Agustus 2021. Mayat keduanya ditemukan di bagasi Toyota Alphard yang diparkir di halaman rumahnya di Desa Jalan Cagak Kabupaten Subang.

Hingga kini, kasus tersebut belum terungkap. Meski begitu, Polres Subang dibantu Polda Jabar dan Bareskrim Polri masih bekerja mengungkap kasus ini. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 8 Jam Danu Kasus Subang Diperiksa Polisi dari Polda Jabar hingga Bareskrim, Ini yang Ditanyakan, 

Berita Terkini