Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hari ini Sabtu 6 November 2021 berlangsung di area parkir Gedung Sewaka Dharma Lumintang, Kota Denpasar, Bali.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C bisa memanfaatkan layanan SIM keliling.
Atau SIM Drive Thru Polresta Denpasar (Si Destar) mulai pukul 08.00 Wita sampai selesai.
Masyarakat yang ingin perpanjangan SIM keliling atau SIM Drive Thru Polresta Denpasar (Si Destar) bisa langsung datang ke lokasi.
Baca juga: Aplikasi Perpanjangan SIM Online Polri Mudahkan Masyarakat di Bali Dalam Mengurusnya
Dalam hal ini, pelayanan perpanjangan SIM keliling bisa diakses masyarakat dari daerah mana pun.
Sehingga masyarakat Kota Denpasar dan sekitarnya maupun dari luar Provinsi Bali.
Bisa menikmati layanan SIM keliling atau si Destar Polresta Denpasar.
Hal ini dikarenakan saat ini pelayanan SIM Keliling menggunakan sistem SIM online.
Pelayanan SIM Keliling khusus memperpanjang SIM A dan C.
Dengan menyertakan beberapa persyaratan yang harus disiapkan dalam perpanjangan SIM.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan masing-masing sebagai berikut.
• Fotocopy KTP
• SIM asli
• Surat keterangan sehat
• Surat keterangan psikologi
Baca juga: Bikin SIM Online Lebih Mudah Lewat Handphone, Berlaku Mulai Senin 12 April 2021, Begini Langkahnya
Jika masyarakat yang belum sempat membuat surat tersebut.
Tak perlu khawatir, karena di sekitar lokasi pelayanan SIM juga disediakan tempat.
Untuk pembuatan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
Usai menyertakan beberapa syarat, masyarakat diarahkan untuk menunggu.
Setelah menunggu sebentar, lalu foto wajah terbaru dan sidik jari.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus mengikuti protokol kesehatan (prokes).
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan Rp80.000.
Sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
(*)