Berita Nasional

Intip Besaran Gaji, Tunjangan serta Rumah Calon Panglima TNI Andika Perkasa, Dapat Gaji Rp 48 Juta

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra
Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenderal Andika Perkasa usai Rapat Paripurna DPR RI, Senin, 8 November 2021. Berikut besaran gaji Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, dapat tunjangan kinerja Rp 43,6 juta.

TRIBUN-BALI.COM – DPR RI telah secara resmi menyetuji pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Persetujuan tersebut diputuskan pada Rapat Paripurna dengan agenda laporan Komisi I DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa pada Senin, 8 November 2021 kemarin.

Lantas berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI?

Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Selasa, 9 November 2021, nantinya Jenderal TNI Andika Perkasa akan menerima sejumlah gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: DPR Resmi Setujui Andika Perkasa Jadi Panglima TNI: Saya Belum Dikasih Tau Kapan Pelantikan

Baca juga: PROFIL Letjen TNI Eko Margiyono Calon KSAD Pengganti Jenderal Andika Perkasa, Hartanya Rp 14 Miliar

Baca juga: DPR Resmi Setujui Andika Perkasa Jadi Panglima TNI: Saya Belum Dikasih Tau Kapan Pelantikan

Berdasarkan lampiran PP tersebut, Andika Perkasa akan menerima gaji sekitar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Besaran gaji tersebut merupakan besar gaji untuk perwira TNI dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal.

Besaran tiap nominalnya akan berbeda tergantung masa kerja golongan (MKG).

Adapun gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.

Selain gaji pokok, Andika Perkasa juga bakal menerima berbagai tunjangan. Satu diantaranya yakni tunjangan kinerja (tukin).

Tukin anggota TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI,” dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada artikel berjudul Besaran Gaji Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/09/besaran-gaji-jenderal-andika-perkasa-sebagai-panglima-tni-dapat-tunjangan-rp-436-juta?page=all.

Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar 29.085.000. Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Andika sebesar Rp 43.627.500.

Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Andika Perkasa akan menerima penghasilan sebesar sediktnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700, per bulan.

Besaran ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainya.

Rumah Mewah Jenderal TNI Andika Perkasa

Baca juga: 8 Agenda Kerja Jenderal Andika Perkasa Setelah Menjabat Panglima TNI

Baca juga: Anggota DPR Dijamu Nasi Liwet, Kunjungi Rumah Jenderal Andika Perkasa

Rombongan Komisi I DPR RI telah mengunjuni rumah Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Minggu, 7 November 2021.

Jenderal Andika Perkasa menerima rombongan tersebut langsung di rumahnya, di kawasan elit Senayan Residence, Town House blok A9, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi I DPR berbincang dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) yang juga Calon Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa di kediaman Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu (7/11/2021). Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi I mendatangi rumah Jenderal TNI Andika Perkasa dengan tujuan untuk melakukan verifikasi faktual yang merupakan bagian dari proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Panglima TNI. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kunjungan pada anggota Komisi I DPR RI ini untuk melakukan verifikasi faktual.

Baca juga: Kekayaan Jenderal Andika Perkasa Rp 179,9 Miliar, Rumah dan Tanah Ada di Jakarta hingga Bali

Verifikasi ini merupakan rangkaian fit and proper test Andika Perkasa sebagai Calon Panglima TNI.

"Tujuannya untuk bersilaturahmi ke rumah beliau. Kita ingin memastikan bahwa beliau memang tinggal di sini, berkeluarga, ketemu juga dengan putranya tadi ya kalau bahasa kerennya verifikasi faktual," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, dikutip dari Kompas.com pada Selasa, 9 November 2021.

Rumah Andika Perkasa yang terletak di Jakarta Selatan ini merupakan satu dari sejumlah rumah yang dimiliki Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini.

Dikutip dari Tribun-Bali.com dari Wartakotalive.com pada Selasa, 9 November 2021, rumah Andika ini memiliki dua lantai.

Namun, rumah Andika terlihat tak sebesar rumah-rumah di sekelilingnya. Warna putih mendominasi dari rumah tersebut.

Terdapat satu garasi yang dapat memuat satu mobil di depannya. Namun, garasi itu terlihat dialihfungsikan menjadi tempat fitnes.

Di garasi tersebut terdapat dua alat fitnes angkat berat dan satu sepeda. Selain itu satu barbel juga terpajang di teras rumah.

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andika Perkasa yang dilaporkan ke KPK pada 20 Juni 2021 lalu, rumah Andika di Jakarta Selatan ini seluas 435 m2.

Nilai rumah tersebut dilaporkan sebesar Rp4.500.000.000 (Rp 4,5 miliar). Andika sendiri memiliki harta cukup besar yakni Rp 179,9 miliar. (*)

Berita Terkini